Kasus Cucu Curi Mobil Mercedes-Benz, Sang Kakek Cabut Laporan
A
A
A
JAKARTA - Seorang kakek bernama Wadhwani melaporkan cucunya, VHW, atas kasus dugaan pencurian mobil jenis Mercedes-Benz. Sang kakek awalnya hendak memberikan pelajaran kepada cucunya, namun laporan itu akhirnya dicabut.
Pengacara kakek Wadhwani, Mahmud, mengatakan, kliennya sudah melakukan pencabutan laporan pada Jumat, 1 November 2019 lalu. Saat ini pencabutan laporan itu tengah diproses oleh polisi.
"Sudah resmi dicabut (laporannya). Kakeknya sudah membuat pernyataan perdamaian dan diharapkan perbuatan ini tak terulang lagi ke depannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019). (Baca juga: Bawa Kabur Mobil Mewah sang Kakek, VHW Terancam Dibui 7 Tahun)
Menurut Mahmud, sang kakek merasa kasihan pada cucunya yang dijebloskan ke penjara setelah ditangkap pasca laporannya itu. Maka itu, berdasarkan kesepakatan keluarga, sang kakek memutuskan mencabut laporannya itu.
"Ada penyesalan juga dari Beliau sebagai seorang kakek (membuat laporan), sehingga perkara ini dicabut dan diselesaikan secara internal keluarga," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap VHW karena diduga telah mencuri mobil Mercedes-Benz milik kakeknya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, BHW sempat akan dijerat Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Pengacara kakek Wadhwani, Mahmud, mengatakan, kliennya sudah melakukan pencabutan laporan pada Jumat, 1 November 2019 lalu. Saat ini pencabutan laporan itu tengah diproses oleh polisi.
"Sudah resmi dicabut (laporannya). Kakeknya sudah membuat pernyataan perdamaian dan diharapkan perbuatan ini tak terulang lagi ke depannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019). (Baca juga: Bawa Kabur Mobil Mewah sang Kakek, VHW Terancam Dibui 7 Tahun)
Menurut Mahmud, sang kakek merasa kasihan pada cucunya yang dijebloskan ke penjara setelah ditangkap pasca laporannya itu. Maka itu, berdasarkan kesepakatan keluarga, sang kakek memutuskan mencabut laporannya itu.
"Ada penyesalan juga dari Beliau sebagai seorang kakek (membuat laporan), sehingga perkara ini dicabut dan diselesaikan secara internal keluarga," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap VHW karena diduga telah mencuri mobil Mercedes-Benz milik kakeknya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, BHW sempat akan dijerat Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(thm)