Genjot Target Pajak Ranmor, BPRD DKI Gandeng Korlantas Polri Sosialisasikan Samolnas
A
A
A
JAKARTA - Guna memberikan kemudahan bagi para wajib pajak di Ibu Kota, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan melalui Samsat Online Nasional para wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah. Karena layanan Samsat Online Nasional tidak lagi menyita waktu para wajib pajak.
"Samolnas ini dapat digunakan melalui ATM atau mobile banking," ujar Faisal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Selanjutnya, Faisal menuturkan untuk target penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,8 triliun. Sedangkan realisasi pada Oktober 2019 telah mencapai sekitar Rp7,08 triliun.
Adapun cara untuk menggunakan layanan Samolnas, para wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel pintar. Setalah melakukan pengunduham aplikasi tersebut para wajib pajak akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM ataupun mobile banking.
"Jadi setelah diunduh melalui ponsel pintar, kode yang didapatkan harus segera didaftarkan, jika dalam waktu dua jam tidak didaftarkan akan hangus, dan kembali melakukan daftar ulang lagi," terangnya.
Sedangkan untuk mendapatkan tanda bukti dari proses pembayaran Samolnas, para wajib pajak diminta untuk menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu tiga puluh hari atau satu bulan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," pungkasnya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan melalui Samsat Online Nasional para wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah. Karena layanan Samsat Online Nasional tidak lagi menyita waktu para wajib pajak.
"Samolnas ini dapat digunakan melalui ATM atau mobile banking," ujar Faisal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Selanjutnya, Faisal menuturkan untuk target penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,8 triliun. Sedangkan realisasi pada Oktober 2019 telah mencapai sekitar Rp7,08 triliun.
Adapun cara untuk menggunakan layanan Samolnas, para wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel pintar. Setalah melakukan pengunduham aplikasi tersebut para wajib pajak akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM ataupun mobile banking.
"Jadi setelah diunduh melalui ponsel pintar, kode yang didapatkan harus segera didaftarkan, jika dalam waktu dua jam tidak didaftarkan akan hangus, dan kembali melakukan daftar ulang lagi," terangnya.
Sedangkan untuk mendapatkan tanda bukti dari proses pembayaran Samolnas, para wajib pajak diminta untuk menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu tiga puluh hari atau satu bulan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," pungkasnya.
(kri)