Tidak Sesuai Pergub, Penghuni AMPR Minta Pemilihan Ulang Pengurus P3SRS
A
A
A
JAKARTA - Warga penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR), Kemayoran, Jakarta Pusat, meminta dilakukan pemilihan ulang Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Pasalnya, warga menilai pengurus baru P3SRS periode 2019-2022 yang diketuai Khairil Poloan, tidak sah.
Pasalnya, pengurus baru tersebut tidak tinggal di AMPR, melainkan di Apartemen Mediterania Lagoon Residences yang berada persis di sebelah AMPR. Ade Suryani, salah satu penghuni AMPR, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik dan Apartemen, dalam Pasal 45 huruf f disebutkan syarat sebagai pengurus adalah pemilik yang berdomisili di rumah susun dan berstatus sebagai pemilik sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimilikinya. Ade menilai pasal dalam pergub tersebut sudah sangat bagus, dengan tujuan agar para pengurus dapat mengetahui situasi dan kondisi terkini.
“Kalau kita mau konsisten menegakkan aturan, maka saudara Khairil Poloan dan Saudari Yenny Rosa yang mengklaim sebagai pengurus baru, itu tidak memenuhi syarat pasal yang dimaksud. Meski kedua orang ini memiliki unit, tetapi kenyataan mereka tidak tinggal di sini,” ujarnya Jumat (25/10/2019).
Keresahan warga mengenai pengurus yang tidak sah tersebut juga ditampilkan dalam bentuk spanduk besar di dinding gedung AMPR. Siapapun yang melintas, pasti akan melihat spanduk kuning berukuran besar tersebut. Dalam spanduk tersebut, warga juga menolak kepengurusan saudara Khairil Poloan CS karena belum ada serah terima yang didampingi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga tidak dibenarkan mengambil alih kepengelolaan Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran.
Sementara itu, Yanuar, warga AMPR lainnya menjelaskan, dalam Pasal 54 Ayat 4 Pergub Nomor 132 itu juga menyatakan bahwa akta pendirian AD/ART P3SRS harus dicatat dan mendapat pengesahan dari gubernur. Untuk itu, dia meminta agar dilakukan pemilihan ulang.
“Selain itu, warga juga mengimbau agar para pemilik, peghuni AMPR tetap melakukan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL), air, dan listrik di Bank Artha Graha milik pengelola lama yang statusnya masih aktif, atau langsung di badan pegelola di lantai M,” tegas Yanuar.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ada beberapa unit apartemen di AMPR diputus listriknya lantaran selama tiga bulan tagihan listrik di unit tersebut belum dibayarkan. Padahal pemilik telah membayar tagihan listrik tersebut ke rekening BCA yang dipegang oleh P3SRS yang dipimpin Khairil CS. Namun oleh Khairil CS, uang titipan pembayaran rekening tersebut tidak dibayarkan selama tiga bulan yang akhirnya sejumlah unit apartemen di AMPR mengalami pemadaman listrik.
Di AMPR memang tengah terjadi dualisme kepengurusan. Satu P3SRS diketuai oleh Ikhsan, dan P3SRS lainnya diketuai oleh Khairil Poloan. Khairil mengaku sebagai pengurus P3SRS AMPR lantaran mengantongi Surat Keputusan dari Dinas Perumahan (Disperum) DKI Jakarta. Sedangkan pengurusan P3SRS Ikhsan sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 18 Juni 2019 sejatinya telah melakukan mediasi dan meminta agar perkara ini jangan sampai mengganggu layanan kepada para penghuni. Kedua pihak P3SRS pun bersepakat untuk menanggung pembayaran listrik sesuai porsi uang yang masuk ke rekening P3SRS masing-masing. Dimana sebanyak 65 persen penghuni membayarkan tagihan listrik kepada P3SRS versi Ikhsan di Bank Artha Graha, sedangkan 35 persen penghuni membayarkan tagihan listriknya kepada P3SRS versi Khairil di BCA.
Namun sejak kesepakatan tersebut dibuat, tagihan listrik seluruh AMPR justru ditanggung sendiri oleh P3SRS versi Ikhsan. Sedangkan Khairil belum membayar apapun. Padahal jika tagihan listrik PLN tidak dibayarkan per tanggal 20, maka listrik dapat padam total. Masalah dualisme kepengurusan ini sudah masuk ke ranah pengadilan dan tengah berproses.
Pasalnya, pengurus baru tersebut tidak tinggal di AMPR, melainkan di Apartemen Mediterania Lagoon Residences yang berada persis di sebelah AMPR. Ade Suryani, salah satu penghuni AMPR, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik dan Apartemen, dalam Pasal 45 huruf f disebutkan syarat sebagai pengurus adalah pemilik yang berdomisili di rumah susun dan berstatus sebagai pemilik sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimilikinya. Ade menilai pasal dalam pergub tersebut sudah sangat bagus, dengan tujuan agar para pengurus dapat mengetahui situasi dan kondisi terkini.
“Kalau kita mau konsisten menegakkan aturan, maka saudara Khairil Poloan dan Saudari Yenny Rosa yang mengklaim sebagai pengurus baru, itu tidak memenuhi syarat pasal yang dimaksud. Meski kedua orang ini memiliki unit, tetapi kenyataan mereka tidak tinggal di sini,” ujarnya Jumat (25/10/2019).
Keresahan warga mengenai pengurus yang tidak sah tersebut juga ditampilkan dalam bentuk spanduk besar di dinding gedung AMPR. Siapapun yang melintas, pasti akan melihat spanduk kuning berukuran besar tersebut. Dalam spanduk tersebut, warga juga menolak kepengurusan saudara Khairil Poloan CS karena belum ada serah terima yang didampingi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga tidak dibenarkan mengambil alih kepengelolaan Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran.
Sementara itu, Yanuar, warga AMPR lainnya menjelaskan, dalam Pasal 54 Ayat 4 Pergub Nomor 132 itu juga menyatakan bahwa akta pendirian AD/ART P3SRS harus dicatat dan mendapat pengesahan dari gubernur. Untuk itu, dia meminta agar dilakukan pemilihan ulang.
“Selain itu, warga juga mengimbau agar para pemilik, peghuni AMPR tetap melakukan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL), air, dan listrik di Bank Artha Graha milik pengelola lama yang statusnya masih aktif, atau langsung di badan pegelola di lantai M,” tegas Yanuar.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ada beberapa unit apartemen di AMPR diputus listriknya lantaran selama tiga bulan tagihan listrik di unit tersebut belum dibayarkan. Padahal pemilik telah membayar tagihan listrik tersebut ke rekening BCA yang dipegang oleh P3SRS yang dipimpin Khairil CS. Namun oleh Khairil CS, uang titipan pembayaran rekening tersebut tidak dibayarkan selama tiga bulan yang akhirnya sejumlah unit apartemen di AMPR mengalami pemadaman listrik.
Di AMPR memang tengah terjadi dualisme kepengurusan. Satu P3SRS diketuai oleh Ikhsan, dan P3SRS lainnya diketuai oleh Khairil Poloan. Khairil mengaku sebagai pengurus P3SRS AMPR lantaran mengantongi Surat Keputusan dari Dinas Perumahan (Disperum) DKI Jakarta. Sedangkan pengurusan P3SRS Ikhsan sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 18 Juni 2019 sejatinya telah melakukan mediasi dan meminta agar perkara ini jangan sampai mengganggu layanan kepada para penghuni. Kedua pihak P3SRS pun bersepakat untuk menanggung pembayaran listrik sesuai porsi uang yang masuk ke rekening P3SRS masing-masing. Dimana sebanyak 65 persen penghuni membayarkan tagihan listrik kepada P3SRS versi Ikhsan di Bank Artha Graha, sedangkan 35 persen penghuni membayarkan tagihan listriknya kepada P3SRS versi Khairil di BCA.
Namun sejak kesepakatan tersebut dibuat, tagihan listrik seluruh AMPR justru ditanggung sendiri oleh P3SRS versi Ikhsan. Sedangkan Khairil belum membayar apapun. Padahal jika tagihan listrik PLN tidak dibayarkan per tanggal 20, maka listrik dapat padam total. Masalah dualisme kepengurusan ini sudah masuk ke ranah pengadilan dan tengah berproses.
(thm)