Edarkan Narkoba, Mantan Artis Cilik Dibekuk Polisi

Kamis, 24 Oktober 2019 - 19:32 WIB
Edarkan Narkoba, Mantan...
Edarkan Narkoba, Mantan Artis Cilik Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Mantan pemain sinetron cilik Ibnu Rahim (19) dibekuk aparat Polresta Tangerang Selatan (Tangsel). Pemain sinetron "Madun" diringkus lantaran kepemilikan narkoba .

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemain sinetron Madun itu ditetapkan sebagai pengedar, berdasarkan fakta-fakta di lapangan serta pengakuan tersangka kepada penyidik. tersangka juga mengaku sudah setahun mengonsumsi barang haram itu.

"Jadi dia mengonsumsi narkoba untuk diri sendiri, dan mengedarkannya kepada sesama artis. Sudah lebih dari satu tahun," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Pria berambut kribo dipotong mohawk ini, ditangkap usai membeli narkotika, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu 23 Oktober 2019. Dari tasnya, polisi mendapati sabu seberat 1,06 gram dan 5 butir ekstasi.

Mantan artis cilik inipun ditetapkan menjadi pengedar narkotika oleh kepolisian. Dia diduga menjadi pemasok narkotika di lingkungan artis dan para pemain sinetron.

Dijelaskan Ferdy, barang bukti sabu yang diamankan polisi juga telah dikemas dalam 4 paket kecil siap edar. Sedangkan 5 butir pil ekstasi dimasukkan ke dalam satu paket plastik kecil, juga siap untuk diedarkan.

"Paket narkotika itu merupakan sisa paket yang sebelumnya telah dijual. Jadi, dia sudah berhasil menjual sabu dan esktasi itu kepada para pelanggannya," tambahnya.

Dijelaskan Ferdy, penangkapan Ibnu Rahim berdasarkan hasil pengembangan pihak Satuan Narkoba Polres Tangsel. Tidak hanya Ibnu, petugas juga menahan Arif, kurir narkotika perantara Ibnu dengan bandar.

Saat gelar perkara di Polres Tangsel, kedua tersangka dihadirkan. Kepada wartawan kedua remaja ini mengaku menyesal. Dia pun meminta maaf kepada pihak keluarganya. Lebih jauh, Ibnu mengakui perbuatannya dalam mengedarkan sabu dan pil ekstasi.

"Sabu sudah terjual beberapa paket. Untuk pil ekstasi, awalnya ada 20 butir. Sudah terjual, tinggal 5 butir. Ada yang saya pakai juga. Saya menyesal, saya minta maaf. Sudah tidak ada syuting lagi," ungkap Ibnu.

Kasatnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menambahkan, saat ditangkap Ibnu sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, pihaknya bisa mengatasinya, sehingga tidak perlu diberi tembakan tegas.

"Ya, dia sempat melawan dengan menolak diamankan petugas. Dia juga berusaha membuang handphonenya (untuk) menghilangkan barang bukti. Tetapi berhasil kita atasi. Handphonenya juga kita sita," jelas Edy.

Atas perbuatannya, Ibnu dan Arif dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0706 seconds (0.1#10.140)