Salah Satu Pengeroyok Anak Venna Melinda Ternyata Seorang Residivis
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Athalla Naufal yang merupakan anak artis Venna Melinda berhasil ditangkap. Salah satu pelaku yakni, Lukman Hakim (33) ternyata seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Lukman Hakim (33) diketahui merupakan otak pelaku peercobaan perampokan. Sedangkan dua rekannya yakni, Yudha Wibawa (20) dan Derry Hermansyah (22) membantu perbuatan kriminal tersebut. (Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anak Venna Melinda)
"LH ini yang punya inisiatif melakukan pencurian. Sebelum kasus ini, dia sudah pernah dua kali masuk penjara, yakni kasus pencurian handphone dan pembunuhan," ujar Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng pada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Adapun Lukman, kata dia, berperan sebagai inisiatif pencurian, menggebrak pintu mobil korban, dan memukul korban. Lalu, Yudha berperan driver mobil angkot, menghadang mobil korban, dan membawa dongkrak untuk menakuti korban.
Derry berperan melihat situasi di lokasi dan melakukan pemukulan pada korban. Adapun mobil angkot tersebut dipinjam salah satu pelaku dari Kakaknya dengan alasan untuk pindahan rumah, para pelaku pun tak tahu kalau korban merupakan artis.
"Para pelaku ditangkap pada Rabu, 23 Oktober kemarin, LH ditangkap di tempat cucian mobil di Palm Caganjur, lalu YW ditangkap di Jalan Timbul Gang Batu Belah, Jagakarsa, dan DH ditangkap di kawasan Kakao, Cilandak, Jakarta Selatan," tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencuriannya itu, kecuali Lukman. Polisi menangkap pelaku usai menerima laporan dari korbannya dan melakukan penyelidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Dalam kasus itu, polisi mengamankan lima orang, tapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada lima orang diamankan, tapi yang ditetapkan tersangka ada tiga orang. Dua orang perempuan itu jadi saksi karena saat kejadian keduanya ada disebelah angkot, tidak melakukan perbuatan apa-apa," katanya.
Lukman Hakim (33) diketahui merupakan otak pelaku peercobaan perampokan. Sedangkan dua rekannya yakni, Yudha Wibawa (20) dan Derry Hermansyah (22) membantu perbuatan kriminal tersebut. (Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anak Venna Melinda)
"LH ini yang punya inisiatif melakukan pencurian. Sebelum kasus ini, dia sudah pernah dua kali masuk penjara, yakni kasus pencurian handphone dan pembunuhan," ujar Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng pada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Adapun Lukman, kata dia, berperan sebagai inisiatif pencurian, menggebrak pintu mobil korban, dan memukul korban. Lalu, Yudha berperan driver mobil angkot, menghadang mobil korban, dan membawa dongkrak untuk menakuti korban.
Derry berperan melihat situasi di lokasi dan melakukan pemukulan pada korban. Adapun mobil angkot tersebut dipinjam salah satu pelaku dari Kakaknya dengan alasan untuk pindahan rumah, para pelaku pun tak tahu kalau korban merupakan artis.
"Para pelaku ditangkap pada Rabu, 23 Oktober kemarin, LH ditangkap di tempat cucian mobil di Palm Caganjur, lalu YW ditangkap di Jalan Timbul Gang Batu Belah, Jagakarsa, dan DH ditangkap di kawasan Kakao, Cilandak, Jakarta Selatan," tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencuriannya itu, kecuali Lukman. Polisi menangkap pelaku usai menerima laporan dari korbannya dan melakukan penyelidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Dalam kasus itu, polisi mengamankan lima orang, tapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada lima orang diamankan, tapi yang ditetapkan tersangka ada tiga orang. Dua orang perempuan itu jadi saksi karena saat kejadian keduanya ada disebelah angkot, tidak melakukan perbuatan apa-apa," katanya.
(ysw)