Bahayakan Penumpang, Dishub DKI Akan Tertibkan Mobil Odong-odong
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menertibkan mobil odong-odong yang kerap beroperasi di jalanan Ibu Kota. Langkah itu diambil mengingat mobil odong-odong tidak memiliki standar keselamatan bagi para penumpang yang rata-rata didominasi oleh anak-anak.
"Jika hal itu dibiarkan ditakutkan timbul korban jiwa akibat kelalaian dari para pemilik mobil odong-odong," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Syafrin menjelaskan, pelarangan angkutan umum yang tidak memenuhi aspek persyaratan layak jalan sudah termaktub dalam Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2015 tentang Kendaraan dan PP No 74/2004 tentang Angkutan Jalan. Semua aturan itu menjadi acuan dasar pelarangan operasional mobil odong-odong," terangnya.
Sebagai informasi, mobil odong-odong kerap beroperasi di jalanan ibu kota pada sore hingga malam hari. Terlebih mobil odong-odong sendiri tidak dilengkapi dengan lampu penerang, sehingga dapat membahayakan keselamatan para penumpang dan penggunan jalan lainnya.
"Jika masih nakal untuk beroperasi kita akan sita dan stop operasionalnya," ucapnya.
"Jika hal itu dibiarkan ditakutkan timbul korban jiwa akibat kelalaian dari para pemilik mobil odong-odong," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Syafrin menjelaskan, pelarangan angkutan umum yang tidak memenuhi aspek persyaratan layak jalan sudah termaktub dalam Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2015 tentang Kendaraan dan PP No 74/2004 tentang Angkutan Jalan. Semua aturan itu menjadi acuan dasar pelarangan operasional mobil odong-odong," terangnya.
Sebagai informasi, mobil odong-odong kerap beroperasi di jalanan ibu kota pada sore hingga malam hari. Terlebih mobil odong-odong sendiri tidak dilengkapi dengan lampu penerang, sehingga dapat membahayakan keselamatan para penumpang dan penggunan jalan lainnya.
"Jika masih nakal untuk beroperasi kita akan sita dan stop operasionalnya," ucapnya.
(whb)