2020, ERP Akan Gantikan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020 mendatang. Untuk dapat menerapkan ERF sangat dibutuhkan perencanaan matang agar implementasi di lapangan dapat berjalan lancar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ERP sudah sejak lama ingin diterapkan. Namun karena terkendala beberapa hal maka operasional ERP untuk sementara waktu diganti dengan sistem ganjil genap .
"Jadi gini, itu kan ERP tahun ini kan gagal lelang. Sementara kita perlu ERP untuk menggantikan ganjil genap. Jadi kita akan dorog dan diupayakan tahun 2020 operasional," kata Syafrin saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/10/2019).
Syafrin menuturkan, sudah berusaha untuk sesegera mungkin menerapkan ERP, namun terbentur suatu hal yang sangat teknis. Menurutnya, untuk dapat menerapkan ERF sangat dibutuhkan perencanaan matang agar implementasi di lapangan dapat berjalan lancar.
"Kendalanya itu, kita kan sudah meminta legal opinion ke Kejagung, nah kemudian di sana didapatkan bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dokumen. Sehingga itu disarankan untuk dibatalkan, dan kita sudah batalkan," terangnya.
Penerapan ERP ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan serta memgurangi polusi udara yang diakibatkan dari emisi gas buang kendaraan bermotor."Prisnsipnya dengan pola ini, ini sesuai dengan visi misi program Gubernur ada dua kan ya. Satu bagaimana meningkatkan modal share public transport, dan kedua bagaimana mengurangi kemacetan," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ERP sudah sejak lama ingin diterapkan. Namun karena terkendala beberapa hal maka operasional ERP untuk sementara waktu diganti dengan sistem ganjil genap .
"Jadi gini, itu kan ERP tahun ini kan gagal lelang. Sementara kita perlu ERP untuk menggantikan ganjil genap. Jadi kita akan dorog dan diupayakan tahun 2020 operasional," kata Syafrin saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/10/2019).
Syafrin menuturkan, sudah berusaha untuk sesegera mungkin menerapkan ERP, namun terbentur suatu hal yang sangat teknis. Menurutnya, untuk dapat menerapkan ERF sangat dibutuhkan perencanaan matang agar implementasi di lapangan dapat berjalan lancar.
"Kendalanya itu, kita kan sudah meminta legal opinion ke Kejagung, nah kemudian di sana didapatkan bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dokumen. Sehingga itu disarankan untuk dibatalkan, dan kita sudah batalkan," terangnya.
Penerapan ERP ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan serta memgurangi polusi udara yang diakibatkan dari emisi gas buang kendaraan bermotor."Prisnsipnya dengan pola ini, ini sesuai dengan visi misi program Gubernur ada dua kan ya. Satu bagaimana meningkatkan modal share public transport, dan kedua bagaimana mengurangi kemacetan," ucapnya.
(whb)