Dua Pengedar Sabu Diringkus di Pelabuhan Tanjung Priok
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Faizal A dan Johan H di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain mereka berdua, polisi masih memburu satu orang lainnya yang bernama Risman.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu terjadi saat polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menciduk salah satu pelaku peredaran narkoba itu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. "FA (Faizal) merupakan kurir jaringan narkoba Jakarta-Bandung," ujarnya pada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Dari Faizal, kata dia, polisi polisi mengetahui kalau barang haram itu didapatkannya dari seseorang bernama Johan dan Risman. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku, yakni Johan di kawasan Cianjur, sedangkan pelaku bernama Risman masih diburu polisi dan berstatus DPO.
Dalam penangkapan itu, tambahnya, polisi menyita sabu seberat 77,62 gram dan ekstasi sebanyak 102 butir. "Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu terjadi saat polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menciduk salah satu pelaku peredaran narkoba itu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. "FA (Faizal) merupakan kurir jaringan narkoba Jakarta-Bandung," ujarnya pada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Dari Faizal, kata dia, polisi polisi mengetahui kalau barang haram itu didapatkannya dari seseorang bernama Johan dan Risman. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku, yakni Johan di kawasan Cianjur, sedangkan pelaku bernama Risman masih diburu polisi dan berstatus DPO.
Dalam penangkapan itu, tambahnya, polisi menyita sabu seberat 77,62 gram dan ekstasi sebanyak 102 butir. "Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
(ysw)