Kemas Sabu untuk Diedarkan, Pemuda Cikarang Digelandang Polisi
A
A
A
BEKASI - Yogi Desianda Putra (26) pemuda ini diciduk petugas Polsek Tambelang saat membungkus paketan sabu di rumah kontrakannya di Kampung Tanah Baru, RT 09/04, Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Yogi diketahui kerap memasarkan sabu di sekitar wilayah Tambelang.
"Dari tangan pelaku disita sabu seberat 1,1 gram . Sabu itu sedang dikemas tersangka menjadi paket hemat untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek Tambelang, AKP Suwardi pada wartawan Rabu (16/10/2019).
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan warga bahwa di rumah kontrakan itu sering banyak anak muda nongkrong yang kerap melakukan pesta narkoba. Apalagi, ada beberapa pemuda atau warga yang datang kesitu dan kerap melakukan transaksi narkoba.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dari dalam kontrakan tersangka ditemukan alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu bungkus rokok berisikan satu plastik klip bening yang berisikan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu.
Suwardi menerangkan, narkotika jenis sabu itu dibeli tersangka dari seseorang berinisial YA sebanyak 1,1 gram seharga Rp500.000. Kemudian sabu tersebut dikemas kembali dengan cara memasukkan ke plastik bening kecil menjadi tujuh paket.
"Setelah siap tersangka edarkan dengan harga per paket dijual sebesar Rp200.000," ungkapnya. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya. Sebab, pengakuan tersangka sudah lama menjadi seorang bandar paket hemat.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35/2019 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Dari tangan pelaku disita sabu seberat 1,1 gram . Sabu itu sedang dikemas tersangka menjadi paket hemat untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek Tambelang, AKP Suwardi pada wartawan Rabu (16/10/2019).
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan warga bahwa di rumah kontrakan itu sering banyak anak muda nongkrong yang kerap melakukan pesta narkoba. Apalagi, ada beberapa pemuda atau warga yang datang kesitu dan kerap melakukan transaksi narkoba.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dari dalam kontrakan tersangka ditemukan alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu bungkus rokok berisikan satu plastik klip bening yang berisikan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu.
Suwardi menerangkan, narkotika jenis sabu itu dibeli tersangka dari seseorang berinisial YA sebanyak 1,1 gram seharga Rp500.000. Kemudian sabu tersebut dikemas kembali dengan cara memasukkan ke plastik bening kecil menjadi tujuh paket.
"Setelah siap tersangka edarkan dengan harga per paket dijual sebesar Rp200.000," ungkapnya. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya. Sebab, pengakuan tersangka sudah lama menjadi seorang bandar paket hemat.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35/2019 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(whb)