Tanam Ganja Pakai Pot Karung, Petani di Bogor Dibekuk Polisi
A
A
A
BOGOR - Seorang petani berinisial PJ (38), asal kampung Situ Bakti, Desa Pabuaran, Kemang, Kabupaten Bogor, dibekuk polisi. Pasalnya, PJ diduga menanam ganja di rumahnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan, pelaku ditangkap dikediamannya setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menanam ganja.
"Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, akhirnya kami menangkapnya beserta barang bukti, tiga karung pot bunga yang sudah tumbuh pohon ganja," ujar Hendri dalam keterangan persnya di Mapolresta Bogor Kota, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut, dia menambahkan, dari hasil pendidikan sementara, pelaku mengaku berprofesi sebagai petani dan baru tiga bulan menanam ganja.
"Dari pengakuannya sih, baru tiga bulan. Tapi kita tidak yakin karena kan prosesnya panjang, sehingga dipastikan lebih. Jadi ini masih terus perlu pendalaman," ucapnya.
Hendri menjelaskan, ganja tersebut ditanam di pekarangan rumahnya dengan menggunakan pot karung. "Iya sudah menghasilkan, jadi ini ditanam dipekarangan rumahnya, dipanen terus distek lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara enam hingga 20 tahun penjara. "Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar," tuturnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan, pelaku ditangkap dikediamannya setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menanam ganja.
"Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, akhirnya kami menangkapnya beserta barang bukti, tiga karung pot bunga yang sudah tumbuh pohon ganja," ujar Hendri dalam keterangan persnya di Mapolresta Bogor Kota, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut, dia menambahkan, dari hasil pendidikan sementara, pelaku mengaku berprofesi sebagai petani dan baru tiga bulan menanam ganja.
"Dari pengakuannya sih, baru tiga bulan. Tapi kita tidak yakin karena kan prosesnya panjang, sehingga dipastikan lebih. Jadi ini masih terus perlu pendalaman," ucapnya.
Hendri menjelaskan, ganja tersebut ditanam di pekarangan rumahnya dengan menggunakan pot karung. "Iya sudah menghasilkan, jadi ini ditanam dipekarangan rumahnya, dipanen terus distek lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara enam hingga 20 tahun penjara. "Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar," tuturnya.
(mhd)