Ditangkap Petugas Imigrasi Depok, WNA Amerika Keluarkan Kata-kata Kasar
A
A
A
DEPOK - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DWS diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok. DWS diamankan di salah satu apartemen Cinere, Depok pada Kamis, 10 Oktober 2019 lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sukri Martin mengatakan, DWS diamankan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay. Penangkapan terhadap DWS tersebut merupakan hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Pada saat dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, DWS sempat melakukan resistensi terhadap petugas bahkan mencoba memancing emosi petugas dengan berkata kasar terhadap petugas, namun dalam hal ini kami mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dan akhirnya dapat kami amankan," kata Sukri pada Minggu (13/10/2019).
DWS merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VoA). DWS masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. "Namun setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, yang bersangkutan tidak segera keluar dari wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya karena beralasan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat keluar dari wilayah Indonesia," paparnya.
DWS dijerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sukri Martin mengatakan, DWS diamankan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay. Penangkapan terhadap DWS tersebut merupakan hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Pada saat dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, DWS sempat melakukan resistensi terhadap petugas bahkan mencoba memancing emosi petugas dengan berkata kasar terhadap petugas, namun dalam hal ini kami mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dan akhirnya dapat kami amankan," kata Sukri pada Minggu (13/10/2019).
DWS merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VoA). DWS masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. "Namun setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, yang bersangkutan tidak segera keluar dari wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya karena beralasan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat keluar dari wilayah Indonesia," paparnya.
DWS dijerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
(whb)