Sepanjang Oktober, Polres Bogor Ringkus 38 Tersangka Narkoba
A
A
A
BOGOR - Kurang dari dua pekan, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus 38 tersangka dari 25 kasus peredaran berbagai jenis narkoba di Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang disitapun jumlahnya cukup luar biasa dengan rincian, sediaan farmasi jenis tramadol, hexymer dan trihexphenidyl paling banyak yakni 20.235 butir.
"Sedangkan untuk ganja sebanyak 1,5 kilogram dan sabu 500 gram. Sebanyak 38 tersangka itu status perannya bervariasi mulai pengedar hingga bandar," ungkap Kapolres Bogor, AKBP M Joni pada Jumat (11/10/2019).
Joni menuturkan, para tersangka diringkus di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor sebagian besar laki-laki dan keberadaannya memang sudah sangat meresahkan masyarakat."Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar Pasal 114, 112 , 111 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini sebetulnya merata, meski barang bukti yang disita jumlahnya kebanyakan sediaan farmasi."Kita sudah berupaya menekan penyalahgunaan narkoba, meski personel terbatas dengan luas wilayah yang mencapai 40 kecamatan, pengungkapan kali ini lumayan banyak dan kita sudah berupaya maksimal," ujarnya.
Terkait para tersangka yang diamankan dengan barang bukti sediaan farmasi pihabya akan mengenakan Pasal 196 dan atau 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang disitapun jumlahnya cukup luar biasa dengan rincian, sediaan farmasi jenis tramadol, hexymer dan trihexphenidyl paling banyak yakni 20.235 butir.
"Sedangkan untuk ganja sebanyak 1,5 kilogram dan sabu 500 gram. Sebanyak 38 tersangka itu status perannya bervariasi mulai pengedar hingga bandar," ungkap Kapolres Bogor, AKBP M Joni pada Jumat (11/10/2019).
Joni menuturkan, para tersangka diringkus di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor sebagian besar laki-laki dan keberadaannya memang sudah sangat meresahkan masyarakat."Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar Pasal 114, 112 , 111 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini sebetulnya merata, meski barang bukti yang disita jumlahnya kebanyakan sediaan farmasi."Kita sudah berupaya menekan penyalahgunaan narkoba, meski personel terbatas dengan luas wilayah yang mencapai 40 kecamatan, pengungkapan kali ini lumayan banyak dan kita sudah berupaya maksimal," ujarnya.
Terkait para tersangka yang diamankan dengan barang bukti sediaan farmasi pihabya akan mengenakan Pasal 196 dan atau 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(whb)