KUA-PPAS DKI Akan Dipublikasikan Setelah Dibahas DPRD
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020. Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan dipublikasikan setelah seluruh pembahasan di DPRD DKI selesai.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penyusunan RAPBD DKI 2020 telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
"Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub No 61/2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui laman http://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya. Laman tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik," kata Saefullah di Balai Kota, Jumat, 11 Oktober 2019 kemarin.
Setelah dokumen RKPD ditetapkan, lanjut Saefullah, maka proses berikutnya adalah penyusunan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS 2020 pun telah disampaikan Gubernur kepada DPRD melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD DKI Jakarta pada awal Juli 2019.
Selanjutnya, proses pembahasan KUA-PPAS 2020 saat ini menunggu alat kelengkapan dewan (AKD) selesai dibentuk. "Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera di publikasi pada portal APBD (http://apbd.jakarta.go.id) dan website terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penyusunan RAPBD DKI 2020 telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
"Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub No 61/2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui laman http://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya. Laman tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik," kata Saefullah di Balai Kota, Jumat, 11 Oktober 2019 kemarin.
Setelah dokumen RKPD ditetapkan, lanjut Saefullah, maka proses berikutnya adalah penyusunan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS 2020 pun telah disampaikan Gubernur kepada DPRD melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD DKI Jakarta pada awal Juli 2019.
Selanjutnya, proses pembahasan KUA-PPAS 2020 saat ini menunggu alat kelengkapan dewan (AKD) selesai dibentuk. "Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera di publikasi pada portal APBD (http://apbd.jakarta.go.id) dan website terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku," ucapnya.
(whb)