Sindikat Pemalsuan Dokumen untuk Sopir Taksi Online Dibekuk

Rabu, 09 Oktober 2019 - 20:36 WIB
Sindikat Pemalsuan Dokumen untuk Sopir Taksi Online Dibekuk
Sindikat Pemalsuan Dokumen untuk Sopir Taksi Online Dibekuk
A A A
TANGERANG - Petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menangkap dua pelaku pemalsu dokumen di Kecamatan Benda. Dokumen palsu ini banyak digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai sopir taksi online

"Surat-surat dalam dokumen itu asli. Namun, isinya yang dipalsukan oleh pelaku NF (32) dan HA (33)," ungkap Kapolresta Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi kepada wartawan Rabu (9/10/2019).

Menurut Arie, kedua pelaku ini merupakan sindikat dan diduga memiliki jaringan di Jabodetabek. Keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2019 lalu.

Arie mengungkapkan, para pelaku memalsukan dokumen resmi dengan cara menghapus identitas SKCK asli menggunakan cairan pembersih baju. Adapun KTP dan SIM asli, dihapus menggunakan amplas.

"Jadi ini dihapus. Kemudian ditulis kembali dan dicetak, lalu dilaminating. Untuk SKCK juga bahannya asli. Mereka menggunakan cairan untuk menghapus tulisannya. Isinya diubah sesuai data pemohon," ungkapnya.

Arie menuturkan, adapun bahan baku SIM, KTP, dan SKCK asli itu, didapatkan oleh kedua pelaku dari seseorang yang saat ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Masih ada satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Jadi, pelaku ini yang memasok bahan SIM dan KTP asli kepada pelaku. Bahan itu dijual kepada pelaku Rp100.000 per lembar," tuturnya.

Sementara itu, HA, salah seorang pelaku mengaku, diperintah NF untuk mencari pelanggan yang ingin membuat dokumen SIM, KTP, dan SKCK secara cepat tanpa membutuhkan waktu yang lama. "Tugas saya hanya mencari pelanggan. Biasanya saya menawarkan dari mulut ke mulut. Itu juga hanya kepada orang yang dipercaya. Ada juga yang lewat medsos Facebook," ujarnya.

Selain NF dan AH, polisi juga mengamankan lima orang pembeli dokumen palsu yakni, AS (36), IR (33), AAA (29), MH (28), dan S (32). Mereka berlima ditangkap karena memakai dokumen palsu mendaftar sopir taksi online.

Saat ini, seluruh pelaku telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka terancam pidana penjara 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4773 seconds (0.1#10.140)