Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Besok Polisi Akan Periksa Munarman

Selasa, 08 Oktober 2019 - 20:21 WIB
Kasus Penganiayaan Ninoy...
Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Besok Polisi Akan Periksa Munarman
A A A
JAKARTA - Polisi sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng saat demo mahasiswa yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat polisi juga akan memeriksa Munarman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Munarman. Rencananya Munarman akan diperiksa besok Rabu (9/10/2019) terkait penganiayaan Ninoy Karundeng.

"Belum kita panggil, diperiksa juga belum. Rencana hari Rabu baru mau diperiksa sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial Ninoy Karundeng diduga dianiaya sekelompok orang saat aksi demo berlangsung di sekitar Gedung DPR RI. Hingga kini polisi masih memburu pelaku penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin 30 September 2019 malam, dimana korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Sebelum sampai lokasi tujuan, Ninoy tiba-tiba bertemu massa yang sedang digiring oleh rekan-rekannya karena terkena gas air mata saat melakukam demo," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Kemudian saat Ninoy hendak mengabadikan hal itu dengan kamera ponselnya, massa tak terima dan menangkap pelaku. Lantas para pelaku merampas ponsel Ninoy dan menemukan tulisan yang berbau menyerang tokoh panutan para pelaku.

"Dalam handphone pelapor terdapat tulisan-tulisan yang mungkin membuat para terlapor tidak suka," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)