Suruh Anak Buah Selundupkan Sabu, Hukuman Umar Kei Akan Diperberat

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:03 WIB
Suruh Anak Buah Selundupkan Sabu, Hukuman Umar Kei Akan Diperberat
Suruh Anak Buah Selundupkan Sabu, Hukuman Umar Kei Akan Diperberat
A A A
JAKARTA - Kasus penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh Muhammad Hasan berbuntut pada vonis hukuman yang akan diperberat untuk Umar Kei. Hal ini dilakukan oleh Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei lantaran terbukti menyuruh anak buahnya untuk menyelundupkan sabu.

"Akan diperberat pokoknya, karena dia (Umar Kei) sudah mengulangi kesalahan yang sama," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Fanani mengatakan, Umar Kei akan menjalani dua kali persidangan dan sejatinya kasus pertama Umar Kei sudah dikirim ke kejaksaan. Namun,kata dia, hingga kini belum ada jawaban dari pihak kejaksaan.

"Jadi, nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidang lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi," katanya. (Baca Juga: Suruh Orang Selundupkan Sabu, Umar Kei Dipindah ke Sel Isolasi
Sebelumnya, Umar Kei diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar Kei terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar Kei. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)