Kejari Bekasi Lenyapkan Barang Bukti 275 Perkara

Selasa, 08 Oktober 2019 - 14:10 WIB
Kejari Bekasi Lenyapkan Barang Bukti 275 Perkara
Kejari Bekasi Lenyapkan Barang Bukti 275 Perkara
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi memusnahkan ratusan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/10/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam (sajam), handphone, dan berbagai barang jenis lainnya. Untuk barang bukti narkotika, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti senjata api dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

"Barang bukti yang kami musnahkan dari 275 perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap dari awal tahun hingga saat ini. Semua tersangka sudah divonis dan sedang menjalani hukuman," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Sukarman.

Adapun barang bukti narkotika dari 262 perkara yang dimusnahkan, dengan rinciann ganja 64 perkara seberat 9.808 gram, sabu-sabu 198 perkara seberat 232.2685 gram, ekstasi 3 perkara sebanyak 247 butir, dan tembakau sintetis 5 perkara seberat 0.7441 gram.

Sedangkan untuk rekapitulasi obat-obatan ada sebanyak 11 perkara yang ditangani, di antanya kasus penyalahgunaan obat tramadol sebanyak 11 perkara dengan barang bukti 9.499 butir, hexymer dengan 11 perkara sebanyak 12,883 butir, dan obat-obat ilegal seperti trihexyphenidyl dengan jumlah 6 perkara dan obat yang dimusnahkan sebanyak 1.130 butir.

Selain itu, Kejari Bekasi juga memusnahkan senjata api rakitan sebanyak dua pucuk dan senjata tajam dari 44 perkara dengan barang bukti 53 senjata tajam berbagai macam dan ukuran. Kemudian, memusnahkan handpone yang digunakan untuk aksi kejahatan maupun lainya dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang dari beberapa perkara ini berasal dari yang sudah dilaporkan oleh Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan."Ini hanya sebagian sebagian saja yang dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum, dan sebagian masih belum dimusnahkan karena masih berperkara sebagai barang bukti," katanya.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro, yang hadir dalam pemusnahan itu menambahkan, legislator dengan eksekutif sepakat bahwa untuk membangun sebuah kota yang kuat, harus ada ketegasan berkaitan dengan larangan narkoba dan miras. "Narkoba sangat membayangi generasi muda, maka itu harus dibumihanguskan dari Bekasi," katanya singkat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5534 seconds (0.1#10.140)