Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Polda, Orang Suruhan Umar Kei Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pria bernama M Hasan lantaran nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, Hasan disuruh oleh Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu dari Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya, polisi lalu membuntuti pelaku dari Cengkareng ke Rutan. Sampai di Polda, Hasan pun digeledah dan ditemukan sabu dan cangklongnya.
"Sabu itu diselundupkan menggunakan kemasan biskuit," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019). (Baca Juga: Umar Kei Ditangkap Polisi di Hotel Amaris Jakarta Pusat
Menurutnya, dari tangan pelaku, polisi menyita 20.95 gram sabu di kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol Aqua. Kepada polisi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan barang haram tersebut oleh Umar Kei.
"Berdasarkan interogasi tersangka (Hasan), sabu itu pesanan Umar Kei, Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Lima orang tersebut sedang menjalani penahanan di rutan narkotika Polda Metro," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani Eko Prasetya menyebut, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu untuk Umar Kei. Hal tersebut diketahui setelah polisi memeriksa Hasan.
"Tersangka sudah memasukkan sabu ke rutan narkotik Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali," katanya.
Dari tangan Hasan, kata Fanani, polisi menyita 21,47 gram sabu. Polisi juga, kata dia, masih mendalami asal usul sabu yang Hasan bawa ke Polda Metro Jaya.
"Total sabu yang kita amankan 21,47 gram. Kemudian ada beberapa alat komunikasi yang kita amankan. Sekarang masih dikembangkan dari mana asal sabu yang dibawa tersangka ini," tuturnya.
Seperti diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang itu adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu dari Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya, polisi lalu membuntuti pelaku dari Cengkareng ke Rutan. Sampai di Polda, Hasan pun digeledah dan ditemukan sabu dan cangklongnya.
"Sabu itu diselundupkan menggunakan kemasan biskuit," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019). (Baca Juga: Umar Kei Ditangkap Polisi di Hotel Amaris Jakarta Pusat
Menurutnya, dari tangan pelaku, polisi menyita 20.95 gram sabu di kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol Aqua. Kepada polisi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan barang haram tersebut oleh Umar Kei.
"Berdasarkan interogasi tersangka (Hasan), sabu itu pesanan Umar Kei, Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Lima orang tersebut sedang menjalani penahanan di rutan narkotika Polda Metro," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani Eko Prasetya menyebut, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu untuk Umar Kei. Hal tersebut diketahui setelah polisi memeriksa Hasan.
"Tersangka sudah memasukkan sabu ke rutan narkotik Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali," katanya.
Dari tangan Hasan, kata Fanani, polisi menyita 21,47 gram sabu. Polisi juga, kata dia, masih mendalami asal usul sabu yang Hasan bawa ke Polda Metro Jaya.
"Total sabu yang kita amankan 21,47 gram. Kemudian ada beberapa alat komunikasi yang kita amankan. Sekarang masih dikembangkan dari mana asal sabu yang dibawa tersangka ini," tuturnya.
Seperti diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang itu adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(mhd)