Beli Tanah di Pamulang, Pengusaha Asal Bogor Tertipu

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 01:29 WIB
Beli Tanah di Pamulang,...
Beli Tanah di Pamulang, Pengusaha Asal Bogor Tertipu
A A A
TANGERANG - Niat ingin mengembangkan usaha di bidang property ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pengusaha asal Bogor bernama Dudi Mahriyadi, malah kena tipu.

Kepada wartawan, Dudi menceritakan kasusnya. Berawal dari tahun lalu, ketika dia sedang mencari tanah untuk membangun perumahan kluster dan ditawari tanah 1.430 meter persegi, di Gang Lurah, Pamulang.

"Awalnya saya ditawarin tanah sama tim mediator. Lalu saya lihat lokasinya di daerah Gang Lurah, Pamulang. Luasnya sekitar 1.430 meter persegi," kata Dudi memulai ceritanya di Mapolres Tangsel, Jumat 4 Oktober 2019.

Setelah melihat posisi tanah dan dirasanya cukup potensial untuk bisnisnya, Dudi mengaku langsung tertarik. Kemudian, dia meminta dipertemukan kepada pemilik tanah.

Pemilik tanah tersebut, bernama Waluyo. Tetapi penjualan tanahnya telah dikuasakan kepada AS dan S. Akhirnya Dudi bertemu dengan kedua orang itu, mereka nego harga dan ketemu dianka Rp1,650 juta permeter.

"Jadi luas tanahnya itu 1.430 meter persegi dan total nilainya menjadi Rp2,288 miliar. Kesepakatannya, jual beli lunas selama 6 bulan bisa dicicil, dan terhitung sejak kesepakatan ditandatangani," ungkapnya.

Sebagai tanda jadi, Dudi pun memberikan DP sebesar Rp50 juta dan cek Rp100 juta kepada AS dan S. Dalam termin pembayaran selama dua bulan, total uang yang dibayarkan Dudi sudah Rp609 juta.

Namun, setelah dua bulan berjalan, tanah yang dibeli Dudi tiba-tiba dijual lagi ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Tanah dijual kepada seseorang bernama Indriawan.

Dudi pun lalu menanyakan hal itu ke S. Pada awalnya, S membantah. Namun, setelah diberikan bukti-bukti yang ada, dia akhirnya mengakui, bahwa tanah dijual ke orang lain.

"Lalu saya minta uang yang saya keluarkan untuk dikembalikan, dari sebelum Lebaran 2018. Tetapi setelah Lebaran dua minggu, tetap tidak ada juga. Akhirnya, saya datang melapor ke Polres Tangsel," terang Dudi.

Laporan tercatat bernomor: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel. Laporan dibuat, pada 22 Juni 2018. Namun mengalami revisi, pada 22 November dengan nomor: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel.

Kasusnya saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel. Saat dikonfirmasi SINDO, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono membenarkan hal itu.

Namun, dia tidak merinci perkembangan laporan itu. Dia hanya membenarkan benar ada laporan tersebut, dan saat ini sudah masuk ke tahap P21. "Saya check dulu. Ya, betul. Sudah P21," katanya singkat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0788 seconds (0.1#10.140)