Kasus Dugaan Kekerasan, Wartawan Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Kekerasan terhadap jurnalis pada aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya . Laporan itu sebagai tindak lanjut menuntut keadilan agar para pelaku kekerasan dapat dihukum.
"Kami dari Aliasi Jurnalis Indonesia Jakarta dan tim kuasa hukum LBH pers sejak pagi tadi mendampingi 4 kawan jurnalis untuk melaporkan kasus kekerasan dan penghalang-halangan liputan demo pada 24, 25 dan 30 (September) di Gedung DPR," kata Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Erick mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru berhasil mendapatkan 2 surat laporan, masing-masing atas nama Nibras Nada Nailufar dari Kompas.com dan Tri Kurnia reporter (Katadata).
"Reporter Katadata mengalami penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian waktu meliput demo tanggal 24 di DPR. Tri memar pada bagian pelipis dan kepala bagian atas karena pukulan," ujarnya.
Sedangkan kasus Nibras, kata dia, lebih condong kepada penghalang-halangan dalam tugas jurnalistik. (Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Oknum Aparat, IJTI Sampaikan 7 Pernyataan Sikap
"Kasus yang dialami oleh jurnalis kompas.com ini lebih kepada penghang-halangan aktivitas jurnalistik, dimana Undang-undang pers Pasal 18 ayat 1 bahwa ada tindak pidana bagi yang menghalangi kerja jurnalistik," terang Erick.
Sementara itu, Ketua LBH Pers, Ade Wahyudi menuturkan, untuk dua reporter lainnya Haris dari Tirto dan Vany dari Narasi akan tetap diperjuangkan.
"Itu kita rencana melaporkan langsung ke Bareskrim. Tanggalnya masih kita diskusikan, yang pasti seperti kasus teman Tirto itu kasus yang cukup lumayan parah. Selain itu buktinya juga banyak. Ada saksi, foto, video, dan rekaman. Kasus ini ingin kita naikkan ke Bareskrim," kata Ade.
"Kami dari Aliasi Jurnalis Indonesia Jakarta dan tim kuasa hukum LBH pers sejak pagi tadi mendampingi 4 kawan jurnalis untuk melaporkan kasus kekerasan dan penghalang-halangan liputan demo pada 24, 25 dan 30 (September) di Gedung DPR," kata Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Erick mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru berhasil mendapatkan 2 surat laporan, masing-masing atas nama Nibras Nada Nailufar dari Kompas.com dan Tri Kurnia reporter (Katadata).
"Reporter Katadata mengalami penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian waktu meliput demo tanggal 24 di DPR. Tri memar pada bagian pelipis dan kepala bagian atas karena pukulan," ujarnya.
Sedangkan kasus Nibras, kata dia, lebih condong kepada penghalang-halangan dalam tugas jurnalistik. (Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Oknum Aparat, IJTI Sampaikan 7 Pernyataan Sikap
"Kasus yang dialami oleh jurnalis kompas.com ini lebih kepada penghang-halangan aktivitas jurnalistik, dimana Undang-undang pers Pasal 18 ayat 1 bahwa ada tindak pidana bagi yang menghalangi kerja jurnalistik," terang Erick.
Sementara itu, Ketua LBH Pers, Ade Wahyudi menuturkan, untuk dua reporter lainnya Haris dari Tirto dan Vany dari Narasi akan tetap diperjuangkan.
"Itu kita rencana melaporkan langsung ke Bareskrim. Tanggalnya masih kita diskusikan, yang pasti seperti kasus teman Tirto itu kasus yang cukup lumayan parah. Selain itu buktinya juga banyak. Ada saksi, foto, video, dan rekaman. Kasus ini ingin kita naikkan ke Bareskrim," kata Ade.
(mhd)