Sidang Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, PN Cibinong Digeruduk Ibu-Ibu

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 15:29 WIB
Sidang Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, PN Cibinong Digeruduk Ibu-Ibu
Sidang Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, PN Cibinong Digeruduk Ibu-Ibu
A A A
BOGOR - Sejumlah ibu-ibu mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, untuk mengikuti sidang kasus penistaan agama perempuan membawa anjing ke dalam masjid di Sentul, Bogor. Namun ibu-ibu tersebut kecewa karena ternyata sidang digelar tertutup.

Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilaksanakan tertutup dan hanya dihadiri yang berperkara. (Baca Juga: Viral Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, DMI Minta Pemerintah Turun Tangan)

Sementara itu masyarakat sekitar Bogor yang didominasi ibu-ibu berdatangan ke PN Cibinong ingin menyaksikan jalannya persidangan. Masyarakat kecewa karena persidangan digelar tertutup.

Wakil Ketua PN Cibinong, Darius Naftali mengatakan, sidang digelar tertutup karena mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa. "Pertama saya meminta maaf karena tidak diperkenankan mengambil gambar tujuannya untuk mencegah berbagai hal," ujar Darius di PN Cibinong, Bogor, Kamis (3/10/2019).

Dia mengungkapkan, dalam persidangan hakim mendengarkan keterangan dokter yang pernah menangani terdakwa. Keterangan itu diperlukan untuk memastikan terdakwa bisa mengikuti persidangan atau tidak.

"Kenapa ini perlu dlitanyakan terlebih dahulu karena di dalam visumnya sendiri sudah dijelaskan kondisi kejiwaan dari bersangkutan," ucapnya.

Dalam keterangan dokter yang dihadirkan, terdakwa dinyatakan bisa mengikuti persidangan. "Tapi mengenai kejiwaan dan sebagainya, nanti ada ahli dokter forensik menyampaikan secara langsung yang membuat visum," katanya.

Usai mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Saat itu kuasa hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. (Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Ditahan)

"Sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuktian, tetapi penuntut umum hari ini kan belum siap untuk menghadirkan pembuktian. Saksi-saksi, ahli," ucapnya.

Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi atau alat bukti lain yang diajukan oleh penuntut umum," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6247 seconds (0.1#10.140)