Tak Berizin, Hotel Red N Blue di Lebak Bulus Disegel
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jaksel menutup hotel Red N blue yang beralamat di Jalan Grafika, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hotel tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin operasional hotel dan juga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan Mahludin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, diketahui kalau hotel kelas melati itu tidak memiliki izin operasional hotel maupun izin pemasangan reklame berupa papan nama hotel.
"Hotel tidak ada izin sama sekali, kita sudah lihat izinnya di PTSP itu tidak ada, operasionalnya ilegal, izin reklame juga tidak ada," katanya kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Selain tidak memiliki izin operasional, berdasarkan data IMB yang dimohonkan lewat PTSP, Red N Blue Hotel tertera berupa gedung perkantoran. Sehingga, dipastikannya, desain maupun bentuk bangunan yang berdiri kini menyalahi ketentuan IMB.
Apalagi lanjutnya, berdasarkan hasil peninjauan, hotel bercat biru itu memiliki kamar sebanyak 50 buah. Jumlah kamar itu katanya berbeda dengan jumlah ruangan yang dimohonkan dalam IMB.
"Kalau kantor itu kan nggak mungkin punya kamar sampai 50, jadi sudah pasti menyalahi aturan semua," tegasnya. Hotel tersebut akan segera disegel dengan cara digembok, sehingga tidak lagi bisa beroperasi.
Menurut keterangan warga sekitar, Wawan (45) sebelum berubah menjadi hotel bangunan tersebut adalah sebuah rumah tinggal. Bahkan menurutnya, dengan adanya hotel tersebut lingkungan kediamanannya menjadi kurang nyaman. “Dulu rumah tinggal, terus berubah jadi kosan-kosan sekarang berubah lagi jadi hotel,” ujarnya.
Menurutnya, hotel tersebut mulai beroperasi sejak Juli kemarin. Warga sendiri tidak mengetahui kalau bangunan tersebut yang awalnya rumah tinggal berubah menjadi hotel.Begitu sudah beroperasi baru warga mengajukan keberatan karena keramaiannya mengganggu lingkungan. “Waktu direnovasi kita tahunya memang tetap dijadikan kosan tapi ternyata jadi hotel,” tukasnya.
Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan Mahludin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, diketahui kalau hotel kelas melati itu tidak memiliki izin operasional hotel maupun izin pemasangan reklame berupa papan nama hotel.
"Hotel tidak ada izin sama sekali, kita sudah lihat izinnya di PTSP itu tidak ada, operasionalnya ilegal, izin reklame juga tidak ada," katanya kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Selain tidak memiliki izin operasional, berdasarkan data IMB yang dimohonkan lewat PTSP, Red N Blue Hotel tertera berupa gedung perkantoran. Sehingga, dipastikannya, desain maupun bentuk bangunan yang berdiri kini menyalahi ketentuan IMB.
Apalagi lanjutnya, berdasarkan hasil peninjauan, hotel bercat biru itu memiliki kamar sebanyak 50 buah. Jumlah kamar itu katanya berbeda dengan jumlah ruangan yang dimohonkan dalam IMB.
"Kalau kantor itu kan nggak mungkin punya kamar sampai 50, jadi sudah pasti menyalahi aturan semua," tegasnya. Hotel tersebut akan segera disegel dengan cara digembok, sehingga tidak lagi bisa beroperasi.
Menurut keterangan warga sekitar, Wawan (45) sebelum berubah menjadi hotel bangunan tersebut adalah sebuah rumah tinggal. Bahkan menurutnya, dengan adanya hotel tersebut lingkungan kediamanannya menjadi kurang nyaman. “Dulu rumah tinggal, terus berubah jadi kosan-kosan sekarang berubah lagi jadi hotel,” ujarnya.
Menurutnya, hotel tersebut mulai beroperasi sejak Juli kemarin. Warga sendiri tidak mengetahui kalau bangunan tersebut yang awalnya rumah tinggal berubah menjadi hotel.Begitu sudah beroperasi baru warga mengajukan keberatan karena keramaiannya mengganggu lingkungan. “Waktu direnovasi kita tahunya memang tetap dijadikan kosan tapi ternyata jadi hotel,” tukasnya.
(ysw)