Kedapatan Miliki Narkoba, Polisi Bekuk Pesinetron Rifat Umar
A
A
A
JAKARTA - Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pesinetron Rifat Umar (26) dan dua rekannya karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Mantan artis lenong itu diciduk polisi dari kamar indekosnya di Jalan Melati, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di rumah indekos Rumah Kayu Manis.
"Sekitar pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian tim langsung mengamankan satu orang," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).
Saat menggeledah kamar indekos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik berisi ganja dan ponsel genggam.
Setelah menggeledah kamar indekos itu, polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah kamar indekos yang dihuni Rifat Umar. Di kamar tersebut polisi langsung meringkus Rifat dan rekannya bernama Tessa.
"Tim bergerak mengarah ke kamar nomor 1 dan mengamankan tersangka Rivat dan Tessa dengan barang buktinya," beber Argo.
Dari tangan Rifat dan Tessa, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, dan satu klip plastik besar berisi ganja. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.
Saat ini, Rifat dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian. Ketiganya terancam Pasal 111 juncto Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di rumah indekos Rumah Kayu Manis.
"Sekitar pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian tim langsung mengamankan satu orang," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).
Saat menggeledah kamar indekos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik berisi ganja dan ponsel genggam.
Setelah menggeledah kamar indekos itu, polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah kamar indekos yang dihuni Rifat Umar. Di kamar tersebut polisi langsung meringkus Rifat dan rekannya bernama Tessa.
"Tim bergerak mengarah ke kamar nomor 1 dan mengamankan tersangka Rivat dan Tessa dengan barang buktinya," beber Argo.
Dari tangan Rifat dan Tessa, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, dan satu klip plastik besar berisi ganja. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.
Saat ini, Rifat dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian. Ketiganya terancam Pasal 111 juncto Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)