Aksi Demo Rusak Fasilitas Umum, YLKI Minta Anies Baswedan Lebih Tegas
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tegas terhadap warga yang berdemonstrasi agar tidak merusak fasilitas umum milik publik. Apalagi demonstrasi seharusnya bisa dilakukan secara damai dan menjaga fasilitas publik.
“(Anies) Mestinya mengikuti ketegasan Wali Kota Surabaya Risma (Tri Rismaharini), warga pun mendukung dan tidak berani menginjak taman ketika berdemonstrasi,” kata ketua bidang pengaduan dan hukum YLKI, Sulastri ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/10/2019).
Dalam demonstrasi dua hari terakhir, sejumlah fasilitas umum DKI Jakarta banyak yang rusak akibat ulah massa aksi yang menolak RUU KUHP dan revisi atas UU KPK. Fasilitas umum yang rusak seperti fasilitas Moda Raya Transportasi (MRT) dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Aksi vandalisme dan merusak fasilitas umum itu oleh oknum tak bertanggung jawab itu, kata Sulastri, tentu saja tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, fasilitas umum yang dirusak itu merupakan fasilitas layanan publik, sehingga sangat merugikan bagi pengguna layanan publik.
YLKI, kata Sulastri, mendukung aksi mahasiswa dan pelajar untuk menyuarakan pendapat, tetapi harus sesuai dengan UU yang berlaku.
"Setuju bahwa demo mengeluarkan pendapat boleh dan dilindungi UU. Tapi, harus sesuai aturan juga. Jika demo sudah anarkis dengan melakukan vandalisme maka itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi melakukan perusakan fasilitas umum," katanya.
Dikatakan Sulastri, aksi perusakan itu selain tidak bisa dibenarkan juga merugikan masyarakat umum. "Juga akan membebani negara karena harus mengeluarkan biaya untuk memperbaikinya," pungkasnya.
“(Anies) Mestinya mengikuti ketegasan Wali Kota Surabaya Risma (Tri Rismaharini), warga pun mendukung dan tidak berani menginjak taman ketika berdemonstrasi,” kata ketua bidang pengaduan dan hukum YLKI, Sulastri ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/10/2019).
Dalam demonstrasi dua hari terakhir, sejumlah fasilitas umum DKI Jakarta banyak yang rusak akibat ulah massa aksi yang menolak RUU KUHP dan revisi atas UU KPK. Fasilitas umum yang rusak seperti fasilitas Moda Raya Transportasi (MRT) dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Aksi vandalisme dan merusak fasilitas umum itu oleh oknum tak bertanggung jawab itu, kata Sulastri, tentu saja tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, fasilitas umum yang dirusak itu merupakan fasilitas layanan publik, sehingga sangat merugikan bagi pengguna layanan publik.
YLKI, kata Sulastri, mendukung aksi mahasiswa dan pelajar untuk menyuarakan pendapat, tetapi harus sesuai dengan UU yang berlaku.
"Setuju bahwa demo mengeluarkan pendapat boleh dan dilindungi UU. Tapi, harus sesuai aturan juga. Jika demo sudah anarkis dengan melakukan vandalisme maka itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi melakukan perusakan fasilitas umum," katanya.
Dikatakan Sulastri, aksi perusakan itu selain tidak bisa dibenarkan juga merugikan masyarakat umum. "Juga akan membebani negara karena harus mengeluarkan biaya untuk memperbaikinya," pungkasnya.
(ysw)