Gerakan BEM Dukung Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Massa dari Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Massa dari berbagai kampus perguruan tinggi swasta di Jakarta itu menyuarakan tiga tuntutan. Pertama menolak Perppu KPK, kedua meminta KPK agar tidak berpolitik, dan ketiga meminta presiden tetap melanjutkan program pembangunan nasional.
"Revisi UU KPK sudah disahkan. Bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Koordinator Gerakan BEM Jakarta, Syamsul Hidayah, di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah resmi disahkan. Namun sebagian pihak yang merasa kecewa hingga kini terus mempermasalahkan beberapa pasal yang diubah maupun ditambahkan. "Kami mendukung penuh keputusan presiden yang tidak mengeluarkan Perppu UU KPK," ujarnya.
Ia melanjutkan, suara mahasiswa akhir-akhir tidak mengangkat soal KPK. Melainkan menentang sejumlah aturan yang ada, yaitu revisi KUHP, Pertanahan, Minerba dan PKS. Adanya pihak yang mengkristalisasi isu Perppu KPK telah mencederai pergerakan mahasiswa.
"Karena itu, kami mendorong untuk dibersihkannya KPK dari kepentingan politik praktis dalam pemberantasan korupsi yang tebang pilih. Kami mendukung penuh Presiden Joko Widodo dalam pembangunan yang berkelanjutan," paparnya.
Menurut Syamsul, segala bentuk produk hukum yang telah usang sudah seharusnya dilakukan kajian ulang dan diperbaiki. "Revisi UU KPK sejatinya mengarahkan pada penguatan peran kelembagaan," tandasnya.
Massa dari berbagai kampus perguruan tinggi swasta di Jakarta itu menyuarakan tiga tuntutan. Pertama menolak Perppu KPK, kedua meminta KPK agar tidak berpolitik, dan ketiga meminta presiden tetap melanjutkan program pembangunan nasional.
"Revisi UU KPK sudah disahkan. Bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Koordinator Gerakan BEM Jakarta, Syamsul Hidayah, di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah resmi disahkan. Namun sebagian pihak yang merasa kecewa hingga kini terus mempermasalahkan beberapa pasal yang diubah maupun ditambahkan. "Kami mendukung penuh keputusan presiden yang tidak mengeluarkan Perppu UU KPK," ujarnya.
Ia melanjutkan, suara mahasiswa akhir-akhir tidak mengangkat soal KPK. Melainkan menentang sejumlah aturan yang ada, yaitu revisi KUHP, Pertanahan, Minerba dan PKS. Adanya pihak yang mengkristalisasi isu Perppu KPK telah mencederai pergerakan mahasiswa.
"Karena itu, kami mendorong untuk dibersihkannya KPK dari kepentingan politik praktis dalam pemberantasan korupsi yang tebang pilih. Kami mendukung penuh Presiden Joko Widodo dalam pembangunan yang berkelanjutan," paparnya.
Menurut Syamsul, segala bentuk produk hukum yang telah usang sudah seharusnya dilakukan kajian ulang dan diperbaiki. "Revisi UU KPK sejatinya mengarahkan pada penguatan peran kelembagaan," tandasnya.
(poe)