Polisi Sebut Postingan Dandhy Laksono Mengandung SARA
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka karena postingannya di media sosial tentang suatu kegiatan yang terjadi di Papua. Namun, kegiatan itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan mengandung SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Dandhy itu berawal dari postingannya di media sosial tentang Papua. Dandhy pun terus menerus mempostingnya di medsos.
"Postingan dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya. Postingan itu bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu dan SARA," ujarnya pada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, Dandhy lantas dijerat Pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Polisi juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan.
"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Dandhy itu berawal dari postingannya di media sosial tentang Papua. Dandhy pun terus menerus mempostingnya di medsos.
"Postingan dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya. Postingan itu bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu dan SARA," ujarnya pada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, Dandhy lantas dijerat Pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Polisi juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan.
"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," katanya.
(kri)