Pemkab Bekasi Batasi Dump Truk Lintasi Jalan Raya Babelan

Rabu, 25 September 2019 - 21:06 WIB
Pemkab Bekasi Batasi...
Pemkab Bekasi Batasi Dump Truk Lintasi Jalan Raya Babelan
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi mulai membatasi kendaraan dump truk yang melintasi Jalan Raya Babelan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pembatasan itu dilakukan lantaran Dump truk itu menjadi penyebab kerusakan parah jalan di Jalan Raya Babelan.

Selain menjadi penyebab jalan rusak, pengemudi Dump truk kerap mengendari kendaraan secara ugal-ugalan dan kerap menyenggol kendaraan kecil dan melindas warga sekitar hingga tewas. Apalagi, hasil operasi ditemukan rata-rata muatan yang dibawa seberat di atas 8 ton setiap kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan untuk membatasi operasional dump truk di wilayah Jalan Raya Babelan. "Dalam waktu dekat ini kami berlakukan, jadi tidak semua truk bisa melintas," katanya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, Jalan Raya Babelan merupakan jalan kelas III yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton. Apalagi, jalan tersebut baru saja diperbaiki pemerintah. "Jadi tidak dipungkiri kerusakan jalan kerap terjadi seriring kendaraan truk melintasi jalan itu," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah bersama dengan warga dan DPRD serta unsur Muspika telah memberikan kesimpulan menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini. Sehingga, truk diperbolehkan melintas di Jalan Raya Babelan dari pukul 22.00-05.00 WIB.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan surat edaran kepada masing-masing perusahaan serta operator dump truk agar dapat bijak menyikapi permasalahan yang terjadi saat ini. "Kita akan berikan surat edaran, dan harus di cerna baik-baik oleh operator dump truk," tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mendukung keinginan kebijakan tersebut. Hanya saja, dia mendorong agar surat edaran Bupati dapat segera dibuat.

Menurut dia, penerapan batasan truk itu harus dilakukan di semua jalan. "Pembatasan harus dilakukan di seluruh jalan Bekasi," katanya.

Untuk itu, guna memberikan fungsi yang lebih maksimal lagi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pihaknya juga akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)