Mahasiswa Pemilik Toko Eximer dan Tramadol di Tangerang Diciduk Polisi

Senin, 23 September 2019 - 20:08 WIB
Mahasiswa Pemilik Toko...
Mahasiswa Pemilik Toko Eximer dan Tramadol di Tangerang Diciduk Polisi
A A A
TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggerebek tiga toko kosmetik penjual obat-obatan tipe G jenis eximer dan tramadol di Cisoka. Tiga orang pemilik toko diamankan dalam penggerebekan ini.

Adapun barng bukti yang disita berupa ribuan butir pil eximer dan tramadol.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, toko kosmetik pertama yang digerebek petugas adalah toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari penggerebekan itu, diamankan pria berinisial M alias Rajes (40) selaku pemilik toko dan disita sebanyak 1.332 butir eximer serta 89 butir tramadol.

Dari toko kosmetik M, petugas melanjutkan operasi ke toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Di sini, polisi kembali mengamankan eximer sebanyak 105 butir dan 58 butir tramadol serta pemilik toko berinisial AR alias Siong (21).

"Siong berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang," kata Sabilul kepada wartawan Senin (23/9/2019). Selanjutnya petugas menggerebek toko di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka.

Di toko milik SDR (18) ini disita sebanyak 106 butir eximer dan 74 butir tramadol. Tersangka SDR ini masih berstatur pelajar di Tangerang. "Setelah dilakukan pendalaman, ternyata diketahui bahwa ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih satu jaringan dari Sumatera," jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal menambahkan, sehari sebelum penggerebekan ini, petugas membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38) karena memiliki 0,24 gram sabu.
Malam harinya, di tempat yang sama, polisi juga meringkus FR (26).

Saat Diperiksa, dari sebuah tas yang dikenakannya, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram yang baru dibeli. "Saat diperiksa FR dan ISW mengaku tidak saling mengenal. Namun diduga sabu yang mereka dapat dari orang yang sama. Kami masih melakukan pendalaman," paparnya.

Keesokan harinya, Sabtu 21 September, polisi kembali meringkus seorang karyawan swasta berinisial AI (28) di Kampung Pabuaran, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang. "Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Terhadap ketiganya masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)