Korban Investasi Uang Digital, Nasabah di Tangsel Tertipu Rp35 Miliar

Jum'at, 20 September 2019 - 23:05 WIB
Korban Investasi Uang Digital, Nasabah di Tangsel Tertipu Rp35 Miliar
Korban Investasi Uang Digital, Nasabah di Tangsel Tertipu Rp35 Miliar
A A A
TANGERANG SELATAN - Investasi uang digital atau yang biasa disebut cryptocurrency tak semuanya murni bermotif bisnis. Ada pihak yang memanfaatkannya sebagai media untuk melakukan penipuan secara massif.

Seperti halnya dengan bisnis bodong WX-Coin, di mana dilaporkan telah menipu seluruh nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga saat ini sudah ada puluhan orang yang menjadi korban.

Mereka pun melaporkan penipuan itu ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangsel. Total kerugian pokok yang disebutkan mencapai angka fantastis, yakni Rp35 miliar dari 20 nasabah.

Dari penelusuran yang dihimpun Okezone, WX-Coin ternyata sudah berdiri sejak tahun 2016 silam. Bisnis uang digital ini telah masuk daftar hitam Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, WX-Coin masih terus beroperasi menjalankan usahanya memperdaya para nasabah baru.

WX-Coin mengharuskan nasabahnya membeli paket-paket yang tersedia, yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 jutaan, Platinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan. Nasabah atau member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian, syaratnya harus bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.

Para nasabah yang merasa tertipu WX-Coin, mulanya diiming-imingi bonus berlipat dari pembelian paket yang ada. Mereka terfokus harapan dari sistem member-get-member yang diprogramkan, alias para investor akan mendapat hasil lebih bila berhasil mengajak orang lain bergabung.

"Setiap orang dapat menaruh dana di WX-Coin dengan cara membeli paket yang dikehendaki, dan nasabah dijanjikan bagi hasil berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari. Nasabah yang berhasil menggaet anggota baru, bisa mendapatkan bonus aktif yang dibayar harian kisarannya mencapai Rp1,2 juta," kata Irfan, kuasa hukum para nasabah, Jumat (20/9/2019).

"Model sepeti ini sudah tidak memenuhi unsur penawaran yang tidak logis, juga bukan bisnis yang legal, sebagaimana ditegaskan oleh Satgas Waspada Investasi bahwa WX-Coin merupakan salah satu dari 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal," sambung Irfan.

Pemilik bisnis WX-Coin, Anwar Mochamad Hasan, pun dilaporkan ke polisi. Dia diduga sengaja membuat program investasi uang digital untuk menipu para nasabah yang tergiur janji bonus berlipat. Tak hanya itu, rupanya penipuan dilakukan dengan menghitung matang perencanaan sebelumnya.

"Jadi terlapor ini, memang sudah merencanakan dari awal untuk melakukan penipuan, data di identitas KTP nya dipalsukan, alamat rumah tidak sesuai, jadi para nasabah yang jadi korban ini sulit menemuinya untuk meminta pengembalian dana pokok mereka," bebernya.

Kantor WX-Coin yang merupakan wujud lain dari PT Dunia Coin Digital di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4, Ciater Barat, Serpong, Tangsel, dilaporkan telah tutup sejak digeruduk nasabahnya Maret 2019 lalu. Para nasabah ketika itu beramai-ramai meminta pertanggung jawaban Direktur Perusahaan Anwar M Hasan.

Berulang kali upaya untuk mencari titik temu pergantian uang masabah terus dilakukan, namun selama itu pula terlapor pemilik bisnis berkilah dan menghindar. Kantornya tutup, alamat rumah palsu. Komunikasi pun hanya bisa berlangsung melalui kuasa hukum terlapor.

"Tak ada itikad baik dari terlapor soal pertanggungjawaban terhadap dana nasabah. Sehingga diputuskan melapor ke polisi. Korbannya ini cukup banyak, ada di berbagai wilayah Indonesia. Kami mengimbau agar para nasabah membuat laporan polisi di wilayah masing-masing. Karena tak menutup kemungkinan, terlapor terus menjalani bisnis dengan sistem yang sama, hanya berganti nama saja," ucap Irfan.

Terlapor sendiri dilaporkan atas berbagai tuduhan, di antaranya kejahatan tentang perdagangan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1
penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 Pasal 378 KUHP.

Selain itu, dituduhkan pula Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat
Pemalsuan surat, dan UU TPPU Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3. Tim kuasa hukum berharap, penyidik juga nanti dapat mengembangkan tindak pidana lain karena disinyalir praktik oleh terlapor melalii program bisnisnya menyebar luas di masyarakat.

"Jadi yang melapor ke Mabes Polri ada 5 nasabah, kerugiannya sekitar Rp18 miliar. Kemudian yang melapor ke Polda Metro Jaya sebanyak 5 nasabah, dan terakhir melapor ke Polres Tangsel sebanyak 10 nasabah. Total kerugiannya itu sekira Rp35 miliar," tukas Irfan.

Salah satu korban berinisial TE (50) berhasil diwawancarai, wanita paruh baya itu mengaku harus dikejar-kejar oleh nasabah lain yang ada dalam timnya. Di mana dia memiliki jaring ke bawah sebanyak 100 nasabah, jika ditotal dana yang sudah diinvestasikan ke WX-Coin sebesar sekitar Rp6 miliar.

"Jadi awalnya itu bener ditransfer ada bagi hasil atau bonus dari perusahaan WX-Coin itu, tiap 10 hari. Lalu mulai saya ajak yang lain untuk gabung. Tapi berikutnya berubah bukan bonus rupiah, tapi menjadi uang digital, dan lama-kelamaan semakin dirayu terus kita untuk beli paket yang lain lagi. Saya sendiri sudah jual mobil dan rumah buat investasi itu, totalnya senilai Rp1,5 miliar," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sama hal dengan korban lainnya bernama Dayat. Lulusan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) itu bahkan sebenarnya teman sekampus dengan Direktur WX-Coins Anwar Mochamad Hasan. Saat berinvestasi membeli paket, dia mengirim sejumlah uang ke perusahaan Anwar.

Dia sendiri tertipu sekitar Rp100 juta, jika ditambah dengan uang pokok dari keluarga besarnya yang ikut bergabung, maka kerugiannya mencapai Rp700 juta.

"Awalnya ditransfer dalam bentuk rupiah untuk bagi hasil. Di tengah jalan, merubah pembayaran dengan sistem coin oleh WX Coin, inilah cikal bakal member itu dirugikan. Kontrak belum selesai lalu dirubah lagi ke program bentuk lain. Saya harus pinjam uang di bank, gadaikan surat rumah, biat investasi itu," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5019 seconds (0.1#10.140)