YLKI Minta Pemprov DKI Hentikan Pemotongan Kabel Optik

Kamis, 19 September 2019 - 21:03 WIB
YLKI Minta Pemprov DKI...
YLKI Minta Pemprov DKI Hentikan Pemotongan Kabel Optik
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan pemotongan kabel optik untuk sementara waktu. Pemotongan kabel optik dinilai melanggar hak konsumen telekomunikasi.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk menghentikan sementara pemotongan kabel optik yang dilakukan Dinas Bina Marga. Menurutnya, langkah yang dilakukan Dinas Bina Marga memotong kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.

Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, Tulus Abadi menegaskan pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel melanggar UU No 336/1999 tentang Telekomunikasi. Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di DKI.

"Kami minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam APJATEL," kata Tulus Abadi dalam siaran tertulisnya pada Kamis (19/9/2019).

Pengamat telekomunikasi dari ITB, Ian Joseph Matheus Edward menilai penataan dan perbaikan trotoar yang dilakukan Pemprov DKI sebenarnya adalah baik. Namun dia menyayangkan eksekusi yang dilakukan Dinas Bina Marga karena sebelum instansi tersebut melakukan penertiban kabel udara fiber optik, Pemprov DKI seharusnya menyiapkan terlebih dahulu ducting atau saluran yang nantinya dipergunakan untuk menaruh kabel optik atau kabel utilitas lainnya.

Ducting yang dibuat Pemprov DKI juga bukan sekadar lubang satu yang ada di ujung-ujung jalan dan bukan hanya tengah jalan. Tetapi ducting tersebut juga harus memiliki standar internasional seperti layaknya smart city di dunia. (Baca: Soal Pemotongan Kabel Optik, Apjatel: Jakarta Maju karena Sokongan Teknologi)

"Standarnya harus ada. Misalnya ducting atau saluran tersebut harus bisa menampung beberapa kabel baik fiber optik dan sarana utilitas lainnya seperti hidrant, saluran PAM, kabel listrik," ungkapnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menilai, pernyataan YLKI kepada DKI salah sasaran. Sebagai lembaga konsumen, seharusnya YLKI mengadvokasi pelanggan untuk komplain kepada Apjatel selaku penyedia jasa telekomunikasi.

Apalagi keberadaan kabel udara sudah tidak diperbolehkan lagi bila mengacu Pergub DKI Jakarta No 195/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas. "Aturan itu dijelaskan kabel tidak boleh lagi berada di atas udara, kecuali berada di titik flyover (jalan layang)," ungkapnya.

Pemerintah, sebetulnya telah menyiapkan manhole sebagai tempat sementara peletakan kabel. Posisi lubang saluran itu berada di pinggir jalan atau di atas trotoar setiap berjarak 25 meter."Sudah kami siapkan, harusnya mereka bisa menaruh kabel itu dimanhole yang kami buat," ujar Hari.

Menurut Hari, dalam waktu dekat petugas akan kembali memotong jaringan fiber optik yang membentang di pinggir Jalan Kemang Raya dan Jalan Kramat Raya. Pemotongan kabel itu bagian dari KSD pembuatan trotoar demi pejalan kaki dengan alokasi Rp300 miliar untuk 175 paket KSD di DKI.

"Sebetulnya saya sudah memberikan kesempatan Apjatel untuk menurunkan, mulai Januari, Februari, Maret, April sampai Juli belum turun juga, makanya saya bilang Agustus tidak ada alasan lagi," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)