PT KAI Ingin Terapkan ETLE di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 17 September 2019 - 22:35 WIB
PT KAI Ingin Terapkan...
PT KAI Ingin Terapkan ETLE di Perlintasan Sebidang Kereta Api
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop I berencana memasang kamera CCTV di sejumlah titik jalan utama, pelanggaran akan ditindak layaknya kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini dilakukan guna mengurangi pelanggaran di perlintasan sebidang.

Vice President PT KAI Daop 1, Dadan Rudiansyah mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dan koordinasi serupa akan dilakukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Korlantas Polri. Menurut Dadan, di sejumlah perlintasan sebidang akan dipasang kamera CCTV yang nanti dipergunakan untuk menindak pelaku pelanggaran di perlintasan sebidang.

“Kami akan siapkan beberapa langkah, salah satunya MoU dengan Korlantas dan Ditlantas," kata Dadan di perlintasan sebidang Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Dadan mengakui perlintasan sebidang menjadi salah satu lokasi yang kerap dilanggar sejumlah pengendara. Mereka kerap kali mengabaikan keselamatan dan mengabaikan sirine maupun palang pintu perlintasan, akibatnya korban jiwa terjadi di kawasan itu.

Data terakhir yang berhasil dihimpun, lanjut Dadan ada 171 perlintasan sebidang resmi dan 287 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan yang telah ditutup dan telah diganti flyover berjumlah 70. Terhadap kecelakaan di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi 97 kali kecelakaaan. Dari jumlah itu, 53 orang meninggal dunia dan 25 orang luka luka.

Melihat tingginya angka kecelakaan itu, Dadan mengakui pihaknya melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang. Penempelan stiker, pemberian gantungan kunci, hingga tindak tilang dilakukan oleh petugas saat menyosialisasi di kawasan itu.

Dadan menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya seperti penutupan dan sterilisasi terhadap 27 perlintasan sebidang mulai dari Karawang, Merak, hingga Sukabumi.

Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Zamrides menambahkan, telah bersurat kepada Bina Marga sejumlah pemerintah daerah untuk dibuatkan flyover dan underpass sesuai dengan mandat Undang Undang No 22/2009. "Untuk itu, kita hari ini melakukan penindakan karena ada beberapa yg melakukan pelanggaran maka diambilah penindakan hukum oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)