Triwulan Tiga, Serapan Anggaran Kabupaten Bekasi Masih Rendah
A
A
A
BEKASI - Hingga pertengahan bulan ini realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dianggap masih rendah. Padahal, penyerapan anggaran hanya menyisakan waktu sebentar lagi atau hingga Desember mendatang.
"Hingga bulan September ini, serapan anggaran disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih jauh dari targetan yang sudah ditetapkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Evaluasi Penyerapan Anggaran, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan di Bekasi, Minggu (15/9/2019).
Hingga pertengahan bulan di penghujung triwulan ketiga, serapan anggaran belanja langsung dan tidak langsung baru mencapai 35,27 persen atau masih minus 38,13 persen dari target sebesar 73,04 persen. Realisasi keuangan belanja langsung baru mencapai 20,64 persen dari yang ditargetkan 67,83 persen sedangkan untuk belanja tidak langsung 52,56 persen dari target 79,19 persen.
Widi menjelaskan, serapan belanja langsung merupakan realisasi keuangan belanja daerah yang berhubungan langsung dengan program pemerintah selama ini dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah seperti pekerjaan fisik pembangunan gedung, jalan, jembatan, pengadaan barang, dan jasa dan belanja modal.
"Kalau belanja tidak langsung tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Seperti gaji pegawai, hibah, bantuan sosial, dan lain sebagainya," katanya.
APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 sebesar Rp6,4 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp2.946.702.750.854 dan belanja langsung sebesar Rp3.482.372.478.615.
"Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, salah satu kendalanya (penyerapan anggaran) karena banyaknya kekosongan jabatan di beberapa dinas," ungkapnya.
Ironisnya, apabila diurutkan berdasarkan capaian tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serapan terendah justru ada pada instansi yang selalu mendapat porsi anggaran terbesar.
Salah satunya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan realisasi keuangan baru 6,97 persen dan pekerjaan fisik sebesar 10,93 persen. Sepeninggalan Jamaludin yang tersangkut kasus suap Meikarta, Dinas PUPR praktis tidak memiliki kepala dinas definitif hingga kini bahkan lelang jabatan beberapa waktu lalu tidak mampu menghasilkan kepala dinas baru.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto mengaku optimis penyerapan anggaran di dinasnya mampu menembus 85 persen. Sebab, waktu penyerapan anggaran masih menyisakan waktu hingga Desember mendatang.
"Penyerapan anggaran masih kami kejar, saya tetap optimis di penghujung tahun bisa terserap 85 persen," katanya.
Keyakinan itu dapat terlewati mengingat hingga penghujung triwulan ketiga ini sejumlah kegiatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 masih berjalan.
"Kegiatan masih berjalan sampai saat ini. Ya, kalau sudah selesai maka penyerapan anggaran di kami akan langsung meningkat," ungkapnya.
Meski begitu dirinya tidak menampik jika di ujung tahun 2019 nanti dinasnya juga akan mengalami Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) walau diproyeksi tidak sebesar tahun sebelumnya.
"Saya pikir mungkin Silpa tahun ini kecil. Karena hambatan-hambatan yang tahun lalu saya lihat bisa diatasi di tahun ini. Insya Allah di tahun ini tidak ada gagal tender," imbuhnya.
Hingga saat ini Dinas PUPR Kabupaten Bekasi belum memiliki kepala dinas definitif meski sudah dibuka lelang jabatan namun tidak ada seorang pun yang lolos. Dirinya membantah jika persoalan lambatnya penyerapan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dikarenakan belum ada kepala dinas definitif.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta Bupati Bekasi segera mengevaluasi OPD yang tidak mampu melaksanakan kegiatan mengingat urgensi penyerapan anggaran apalagi sudah mau masuk triwulan terakhir.
"Bupati harus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan memecat OPD yang tidak bisa bekerja," tegasnya.
Fenomena rendahnya serapan anggaran menurut Nyumarno selalu terjadi dalam beberapa tahun belakangan di Kabupaten Bekasi makanya ketegasan Bupati diperlukan untuk melecut semangat kerja OPD agar lebih optimal.
"Kalau sampai penghujung tahun nanti masih ada OPD yang serapannya di bawah 70 persen, kepala dinasnya wajib meninggalkan jabatannya," katanya.
"Hingga bulan September ini, serapan anggaran disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih jauh dari targetan yang sudah ditetapkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Evaluasi Penyerapan Anggaran, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan di Bekasi, Minggu (15/9/2019).
Hingga pertengahan bulan di penghujung triwulan ketiga, serapan anggaran belanja langsung dan tidak langsung baru mencapai 35,27 persen atau masih minus 38,13 persen dari target sebesar 73,04 persen. Realisasi keuangan belanja langsung baru mencapai 20,64 persen dari yang ditargetkan 67,83 persen sedangkan untuk belanja tidak langsung 52,56 persen dari target 79,19 persen.
Widi menjelaskan, serapan belanja langsung merupakan realisasi keuangan belanja daerah yang berhubungan langsung dengan program pemerintah selama ini dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah seperti pekerjaan fisik pembangunan gedung, jalan, jembatan, pengadaan barang, dan jasa dan belanja modal.
"Kalau belanja tidak langsung tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Seperti gaji pegawai, hibah, bantuan sosial, dan lain sebagainya," katanya.
APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 sebesar Rp6,4 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp2.946.702.750.854 dan belanja langsung sebesar Rp3.482.372.478.615.
"Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, salah satu kendalanya (penyerapan anggaran) karena banyaknya kekosongan jabatan di beberapa dinas," ungkapnya.
Ironisnya, apabila diurutkan berdasarkan capaian tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serapan terendah justru ada pada instansi yang selalu mendapat porsi anggaran terbesar.
Salah satunya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan realisasi keuangan baru 6,97 persen dan pekerjaan fisik sebesar 10,93 persen. Sepeninggalan Jamaludin yang tersangkut kasus suap Meikarta, Dinas PUPR praktis tidak memiliki kepala dinas definitif hingga kini bahkan lelang jabatan beberapa waktu lalu tidak mampu menghasilkan kepala dinas baru.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto mengaku optimis penyerapan anggaran di dinasnya mampu menembus 85 persen. Sebab, waktu penyerapan anggaran masih menyisakan waktu hingga Desember mendatang.
"Penyerapan anggaran masih kami kejar, saya tetap optimis di penghujung tahun bisa terserap 85 persen," katanya.
Keyakinan itu dapat terlewati mengingat hingga penghujung triwulan ketiga ini sejumlah kegiatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 masih berjalan.
"Kegiatan masih berjalan sampai saat ini. Ya, kalau sudah selesai maka penyerapan anggaran di kami akan langsung meningkat," ungkapnya.
Meski begitu dirinya tidak menampik jika di ujung tahun 2019 nanti dinasnya juga akan mengalami Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) walau diproyeksi tidak sebesar tahun sebelumnya.
"Saya pikir mungkin Silpa tahun ini kecil. Karena hambatan-hambatan yang tahun lalu saya lihat bisa diatasi di tahun ini. Insya Allah di tahun ini tidak ada gagal tender," imbuhnya.
Hingga saat ini Dinas PUPR Kabupaten Bekasi belum memiliki kepala dinas definitif meski sudah dibuka lelang jabatan namun tidak ada seorang pun yang lolos. Dirinya membantah jika persoalan lambatnya penyerapan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dikarenakan belum ada kepala dinas definitif.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta Bupati Bekasi segera mengevaluasi OPD yang tidak mampu melaksanakan kegiatan mengingat urgensi penyerapan anggaran apalagi sudah mau masuk triwulan terakhir.
"Bupati harus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan memecat OPD yang tidak bisa bekerja," tegasnya.
Fenomena rendahnya serapan anggaran menurut Nyumarno selalu terjadi dalam beberapa tahun belakangan di Kabupaten Bekasi makanya ketegasan Bupati diperlukan untuk melecut semangat kerja OPD agar lebih optimal.
"Kalau sampai penghujung tahun nanti masih ada OPD yang serapannya di bawah 70 persen, kepala dinasnya wajib meninggalkan jabatannya," katanya.
(mhd)