Isap Ganja di Restoran Cepat Saji, Remaja Asal Cipinang Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus Muhammad Luthfan Sofah (20) yang nekad mengisap ganja di halaman parkir restoran siap saji di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis 12 September 2019 malam. Akibat ulahnya, remaja ini akhirnya masuk merasakan dinginya dalam jeruji besi.
Sebelum ditangkap, pemuda asal Jakarta Timur ini tengah asyik mengisap ganja sambil duduk setelah usai makan malam di restoran tersebut. Karena wanginya ganja itu, warga melaporkan aksi tersangka.
"Kita tangkap sedang isap ganja," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Dari tangan tersangka, kata dia, diamankan narkoba jenis ganja seberat 17,28 gram. Ganja itu terbungkus dalam 9 bungkus kertas putih dan satu bungkus kertas cokelat.
"Barang haram itu ditemukan di dalam tas milik tersangka yang dipakainya. Ada juga beberapa linting ganja siap isap," katanya.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi adanya tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja. "Ketika itu ada seorang warga curiga rokok yang dihisap oleh tersangka tersebut. Kemudian petugas melakukan oberservasi wilayah dan lakukan penggeledahan terhadap tersangka itu," jelas Erna.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, narkoba jenis ganja ini didapatkan dengan membeli ke temannya Cepay seharga Rp300 ribu. Adapun barang bukti yang diamankan, 10 bungkus narkotika jenis ganja seberat 17,28 gram, dua linting ganja siap hisap maupun telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, petugas tengah memburu keberadaan Cepay yang mana pemasok tersangka. Erna menduga Cepay merupakan bandar besar ganja. Tersangka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum ditangkap, pemuda asal Jakarta Timur ini tengah asyik mengisap ganja sambil duduk setelah usai makan malam di restoran tersebut. Karena wanginya ganja itu, warga melaporkan aksi tersangka.
"Kita tangkap sedang isap ganja," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Dari tangan tersangka, kata dia, diamankan narkoba jenis ganja seberat 17,28 gram. Ganja itu terbungkus dalam 9 bungkus kertas putih dan satu bungkus kertas cokelat.
"Barang haram itu ditemukan di dalam tas milik tersangka yang dipakainya. Ada juga beberapa linting ganja siap isap," katanya.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi adanya tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja. "Ketika itu ada seorang warga curiga rokok yang dihisap oleh tersangka tersebut. Kemudian petugas melakukan oberservasi wilayah dan lakukan penggeledahan terhadap tersangka itu," jelas Erna.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, narkoba jenis ganja ini didapatkan dengan membeli ke temannya Cepay seharga Rp300 ribu. Adapun barang bukti yang diamankan, 10 bungkus narkotika jenis ganja seberat 17,28 gram, dua linting ganja siap hisap maupun telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, petugas tengah memburu keberadaan Cepay yang mana pemasok tersangka. Erna menduga Cepay merupakan bandar besar ganja. Tersangka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ysw)