Acungkan Golok Saat Akan Ditangkap, Preman Kampung Ditembak Polisi
A
A
A
JAKARTA - Berulang kali meresahkan masyarakat, dua preman kampung, JAF (39) dan A alias F (39) harus tunduk di tangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/9/2019) lalu. Keduanya ditembak tepat di betisnya usai melawan petugas saat hendak diamankan Polisi. Usai ditembak, kedua preman ini menangis kesakitan.
“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan saat hendak diamankan. Mereka mencoba mengacungkan golok saat kami mengamankan,” kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, IPTU Dimitri Mahendra, Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya, jagad media sosial dihebohkan usai sepasang pak ogah yang biasa mangkal di kawasan jembatan Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat memalak seorang wanita dan memaksa meminta uang. Sembari mengetok mobil wanita itu, keduanya memaksa meminta uang.
Dimitri melanjutkan, setelah peristiwa itu viral di media sosial, Kamis 5 September 2019 lalu. Pihaknya bergegas memburu pelaku, penyisiran kemudian dilakukan di kawasan itu selama beberapa hari.
Empat hari kemudian, Senin 9 September 2019. Dua pelaku itu kembali ke kawasan Pesing. Polisi kemudian mengamankan keduanya tepat di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dimitri mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku usai melawan saat hendak diamankan. Menggunakan golok, kedua pelaku kemudian mengancam dan berusaha menyerang petugas.
Kasubdit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, IPDA Ruben George menambahkan hasil penyidikan sementara, diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkoba. “Keduanya baru sama keluar beberapa minggu lalu,” ucapnya.
Saat melakukan pemalakan, lanjut Ruben, para pelaku dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, hal itu terungkap saat tes urine dilakukan usai penangkapan keduanya.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya membagi tugas. JAF berperan memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor gedor mobil korban.
Bila korban tidak memberikan uang, korban tidak boleh melewati jalan. Sedangkan tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil milik orang lain.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu baju dan celana yang dipakai oleh salah satu pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, uang tunai Rp67.500. Dompet coklat bersama identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang disebarkan melalui salah satu aplikasi media sosial Instagram.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP.
“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan saat hendak diamankan. Mereka mencoba mengacungkan golok saat kami mengamankan,” kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, IPTU Dimitri Mahendra, Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya, jagad media sosial dihebohkan usai sepasang pak ogah yang biasa mangkal di kawasan jembatan Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat memalak seorang wanita dan memaksa meminta uang. Sembari mengetok mobil wanita itu, keduanya memaksa meminta uang.
Dimitri melanjutkan, setelah peristiwa itu viral di media sosial, Kamis 5 September 2019 lalu. Pihaknya bergegas memburu pelaku, penyisiran kemudian dilakukan di kawasan itu selama beberapa hari.
Empat hari kemudian, Senin 9 September 2019. Dua pelaku itu kembali ke kawasan Pesing. Polisi kemudian mengamankan keduanya tepat di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dimitri mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku usai melawan saat hendak diamankan. Menggunakan golok, kedua pelaku kemudian mengancam dan berusaha menyerang petugas.
Kasubdit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, IPDA Ruben George menambahkan hasil penyidikan sementara, diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkoba. “Keduanya baru sama keluar beberapa minggu lalu,” ucapnya.
Saat melakukan pemalakan, lanjut Ruben, para pelaku dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, hal itu terungkap saat tes urine dilakukan usai penangkapan keduanya.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya membagi tugas. JAF berperan memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor gedor mobil korban.
Bila korban tidak memberikan uang, korban tidak boleh melewati jalan. Sedangkan tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil milik orang lain.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu baju dan celana yang dipakai oleh salah satu pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, uang tunai Rp67.500. Dompet coklat bersama identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang disebarkan melalui salah satu aplikasi media sosial Instagram.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP.
(ysw)