Polisi Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Pakaian Bekas dari China

Kamis, 12 September 2019 - 15:04 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan...
Polisi Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Pakaian Bekas dari China
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap penyelundupan tekstil, pakaian bekas, dan sepatu ilegal senilai miliaran rupiah dari China ke Indonesia. Polisi juga menangkap para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan itu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, tekstil, pakaian, dan sepatu bekas itu diselundupkan oleh enam pelaku, yakni PL (63) dan H (30) yang telah beroperasi selama delapan tahun. Lalu, AD (33) yang beroperasi selama dua tahun. EK (44) beroperasi selama lima tahun. NS (47) beroperasi selama tujuh tahun dan TKD (45) beroperasi selama 10 tahun.

"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, pertama di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu.

"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp4,9 miliar hampir Rp5 miliar," tuturnya.

Menurutnya, barang ilegal asal China itu masuk ke Indonesia melalui Malaysia, Pelabuhan Pasir Gudang Johor lalu dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak. Barang lalu dibawa dengan truk ke perbatasan Indonesia untuk diselundupkan melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

"Isi barang selundupan itu diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," terangnya.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)