2 Pekan Operasi Patuh Jaya, 4.379 Pelanggar Lalin Ditilang di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Ribuan pengendara terjaring Operasi Patuh Jaya 12 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Ribuan pengendara itu terjaring razia yang dilakukan Polrestro Bekasi secara acak di 23 kecamatan.
"Pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya sebanyak 6.377 pengendara, sebagian diberikan sanksi penilangan dan teguran. Kebanyakan mereka melakukan pelanggaran dengan melawan arus," ungkap Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, AKP Sunardi pada Kamis (12/9/2019).
Sunardi mengungkapkan, dalam kurun waktu 14 hari, total terdapat 6.377 pengendara yang ditindak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.379 pengendara ditilang dan 1.998 pengendara diberi teguran."Hampir 35% pengendara melawan arus dari total pengendara yang ditilang atau sebanyak 1.331 pengendara," ungkapnya.
Sunardi menjelaskan, pelanggaran itu dilakukan karena dianggap tidak membahayakan. Padahal, justru sangat membahayakan, terlebih yang sering melawan arah. Mereka yang kedapatan melawan arus berdalih karena U-turn (putaran) terlalu jauh kemudian memilih melawan arus.
Selain terhadap pengendara yang melawan arus, tilang juga diberikan kepada 1.128 pengendara yang melanggar rambu berhenti dan parkir, 354 pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar (SNI), 307 pengendara tidak melengkapi surat-surat berkendara dan 303 pengendara karena persoalan kelengkapan kendaraan.
Kemudian, 228 pengendara tidak menyalakan lampu utama kendaraan, 216 pengendara berboncengan lebih dari satu orang, 173 pengendara tidak menggunakan safety belt, 119 pengendara masih di bawah umur serta empat pengendara yang menggunakan rotator."Mayoritas pengendara sepeda motor yang terjaring," ungkapnya.
Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya bakal melakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan langkah strategis, terutama untuk menekan angka pelanggaran. "Yang jelas kami akan terus berupaya untuk berkampanye tentang keselamatan berlalu lintas, dan Kabupaten Bekasi harus menjadi kawasan tertib lalu lintas," ucapnya.
"Pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya sebanyak 6.377 pengendara, sebagian diberikan sanksi penilangan dan teguran. Kebanyakan mereka melakukan pelanggaran dengan melawan arus," ungkap Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, AKP Sunardi pada Kamis (12/9/2019).
Sunardi mengungkapkan, dalam kurun waktu 14 hari, total terdapat 6.377 pengendara yang ditindak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.379 pengendara ditilang dan 1.998 pengendara diberi teguran."Hampir 35% pengendara melawan arus dari total pengendara yang ditilang atau sebanyak 1.331 pengendara," ungkapnya.
Sunardi menjelaskan, pelanggaran itu dilakukan karena dianggap tidak membahayakan. Padahal, justru sangat membahayakan, terlebih yang sering melawan arah. Mereka yang kedapatan melawan arus berdalih karena U-turn (putaran) terlalu jauh kemudian memilih melawan arus.
Selain terhadap pengendara yang melawan arus, tilang juga diberikan kepada 1.128 pengendara yang melanggar rambu berhenti dan parkir, 354 pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar (SNI), 307 pengendara tidak melengkapi surat-surat berkendara dan 303 pengendara karena persoalan kelengkapan kendaraan.
Kemudian, 228 pengendara tidak menyalakan lampu utama kendaraan, 216 pengendara berboncengan lebih dari satu orang, 173 pengendara tidak menggunakan safety belt, 119 pengendara masih di bawah umur serta empat pengendara yang menggunakan rotator."Mayoritas pengendara sepeda motor yang terjaring," ungkapnya.
Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya bakal melakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan langkah strategis, terutama untuk menekan angka pelanggaran. "Yang jelas kami akan terus berupaya untuk berkampanye tentang keselamatan berlalu lintas, dan Kabupaten Bekasi harus menjadi kawasan tertib lalu lintas," ucapnya.
(whb)