DPRD DKI Bedah 185 Pasal dari 19 Bab Tatib Periode 2019-2024

Kamis, 12 September 2019 - 09:25 WIB
DPRD DKI Bedah 185 Pasal dari 19 Bab Tatib Periode 2019-2024
DPRD DKI Bedah 185 Pasal dari 19 Bab Tatib Periode 2019-2024
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membedah 185 pasal yang dirancangkan dalam tata tertib (tatib) untuk menjadi landasan kerja para anggota dewan selama lima tahun mendatang, yakni periode 2019-2024.

Pembedahan pasal tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan, didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif, serta 25 anggota penyusun tatib lainnya. "Ini merupakan rapat pembahasan ke empat kali, kita sudah jalan sejak Jumat pekan lalu dan selalu berjalan lancar, tertib. Seluruh anggota juga aktif memberikan saran pada rencana tatib yang saat ini sedang kita matangkan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan, Kamis (12/9/2019).

Menurut Pantar, adapun tatib 2019-2024 ini terdiri atas 185 pasal dari 19 bab yakni, bab 1 tentang ketentuan umum, bab 2 tentang susunan dan kedudukan, bab 3 tentang fungsi tugas dan wewenang seperti fungsi pembentukan Perda (peraturan daerah), fungsi anggaran serta fungsi pengawasan.

Lanjut bab 4 tentang keanggotaan DPRD, bab 5 tentang alat kelengkapan DPRD yang mengatur tugas pimpinan DPRD, tugas dan wewenang Badan Musyawarah, tugas dan wewenang anggota Komisi, tugas dan wewenang Bapemperda, tugas dan wewenang Badan Anggaran, tugas Badan Kehormatan, mengatur mekanisme tentang Panitia Khusus, serta mengatur Kelompok Pakar dan Tim Ahli.

Bab 6 tentang rencana kerja DPRD, bab 7 tentang pelaksanaan hak anggota DPRD seperti hak umum, hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan rancangan Perda, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak mengikuti orientasi dan pendapaman tugas, Hak Protokoler, serta Hak Keuangan dan Administratif.

Bab 8 tentang persidangan dan rapat DPRD, bab 9 tentang pengambilan keputusan seperti putusan risalah rapat, undangan rapat, pakaian rapat serta bentuk kebijakan DPRD.

Bab 10 tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian anggota DPRD, bab 11 tentang pengaturan tugas fraksi. Bab 12 tentang kode etik, bab 13 tentang larangan dan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, dan bab 14 tentang konsultasi DPRD.

"DPRD dapat melakukan konsultasi kepada satuan pemerintahan secara berjenjang. Konsultasi sebagaimana dimaksud diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD," bunyi pasal 177 bab 14 di rancangan tatib DPRD.

Lalu bab 15 mengatur tentang pertimbangan dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan strategis, bab 16 tentang pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, bab 17 mengatur tentang sekretariat DPRD, bab 18 tentang ketentuan lain-lalin dan terakhir bab 19 tentang ketentuan penutup.

Pantas memastikan pembahasan tatib telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Syarif mengaku bakal menampung seluruh usulan tambahan dari tim penyusun agar tatib lebih sempurna. Dia menilai pembahasan tatib selama ini berjalan sangat baik dan lancar.

"Ini merupakan rapat lanjutan, kita sekarang sudah selesaikan 148 pasal dari 185 pasal, alhamdulillah pembahasan kita dinamis. Dalam pasal-pasal yang dibahas ada beberapa yang atensinya tinggi, krusial seperti tugas dan wewenang komisi, tapi yang paling penting tentang kegiatan menampung aspirasi masyarakat, kita hargai dan terima semua masukkan dari para anggota untuk penyempurnaan tatib," kata Syarif.

Dia menargetkan pembahasan tatib selesai hari ini agar secepatnya bisa dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di evaluasi, diperbaiki lalu disahkan."Saya harap selesai 185 pasal kita bahas tuntas, jadi Jumat (13/9) bisa segera dikirim ke Kemendagri, kalau sudah oke langsung kita Paripurnakan," ucap Syarif.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5498 seconds (0.1#10.140)