DPRD DKI Usulkan Hak Orientasi dan Pendalaman Tugas Komisi Diatur Tatib

Rabu, 11 September 2019 - 10:23 WIB
DPRD DKI Usulkan Hak...
DPRD DKI Usulkan Hak Orientasi dan Pendalaman Tugas Komisi Diatur Tatib
A A A
JAKARTA - Hak orientasi dan pendalaman tugas untuk masing-masing bidang komisi diusulkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur dalam tata tertib (tatib) periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Syarif mengatakan, peningkatan kompetensi sangat diperlukan di masing-masing Komisi. Sementara ditatib sebelumnya orientasi dan pendalaman tugas menyesuaikan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2018. Di mana beleid tersebut hanya mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas hanya dapat dilakukan DPRD secara keseluruhan.

“Iya memang ada masukan itu, agar teman-teman di Komisi mendapat pengetahuan lebih, karena saat ini didalam aturan Permendagri tidak diatur khusus untuk Komisi ini,” kata Syarif di Jakarta, Rabu (10/9/2019).

Orientasi dan pendalaman tugas pada jajaran DPRD DKI Jakarta periode 2014-2029 digelar Kemendagri untuk keseluruhan 106 pimpinan dan anggota. Materinya pun umum hanya mengenai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran saja.

“Kita akan konsultasikan dulu ke Kemendagri, bisa enggak dilakukan per Komisi. Kita minta orientasi dan pendalaman tugas ini lebih spesifik, seperti Komisi A kan bidangnya Pemerintahan orientasinya membahas bagaimana untuk meningkatkan SKPD yang bermitra dengan kita, begitu juga Komisi lainnya,” ujar Syarif.

Sementara salah satu anggota penyusun tatib dari Fraksi PAN, Bambang Kusumanto mengaku mendukung pengusulan ini untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan para anggota di masing-masing Komisi. "Jadi dalam rangka meningkatkan kualitas anggota, harus diperluas orientasi dan pendalamannya. Minimal setiap anggota dewan diberi sedikitnya setahun sekali untuk memilih sendiri dan pelatihan khusus yang relevan dan bermanfaat dengan bidang tugas sesuai Komisinya,” kata Bambang.

Dalam Pasal 108 ayat 1 Tatib DPRD periode 2014-2019 mengatur mengenai hak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas yang berbunyi, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
Lalu ayat 2 berbunyi orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.

Sedangkan soal pembiayaan, diatur dalam ayat 3, untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara, yakni Kemendagri. Selanjutnya diatur dalam Pasal 4, anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan fraksi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0820 seconds (0.1#10.140)