Tak Cemari Lingkungan, Polisi Bebaskan Mobil Listrik dari Ganjil Genap

Selasa, 10 September 2019 - 15:50 WIB
Tak Cemari Lingkungan, Polisi Bebaskan Mobil Listrik dari Ganjil Genap
Tak Cemari Lingkungan, Polisi Bebaskan Mobil Listrik dari Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pastikan mobil listrik terbebas dari aturan sistem ganjil genap. Terbebasnya mobil listrik dari aturan sistem ganjil genap karena tidak memiliki polutan sehingga tidak mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. Meski tidak memiliki polutan tinggi, kata dia, kendaraan listrik masih sangat langka ditemui di jalan ibu kota. Karena mobil listrik belum dijual di pasaran.

"Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa saja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara ini belum ada kan," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Selanjutnya, Nasir menjelaskan, penggunaan mobil listrik sengaja didorong pemerintah karena ramah lingkungan. Maka itu masyarakat diharapkan beralih menggunakan mobil listrik.

"Indonesia ini sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor ini diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik," ujarnya. (Baca Juga: Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.904 Pengendara Ditilang
Dia mengatakan, penerapan aturan sistem ganjil genap sengaja dibuat untuk meminimalisir kendaraan berbahan bakar minyak dan diharapkan masyarakat berpindah menggunakan tranportasi massal.

"Ya tujuannya begitu, kenapa dia diperbolehkan? Supaya orang beralih lebih green," pungkasnya. (Baca Juga: Penerapan Perluasan Ganjil Genap, Polisi Sebut Tak Bakal Tebang Pilih
Perluasan sistem ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.

Berikut 25 rute ganjil-genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan hingga simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2526 seconds (0.1#10.140)