Menyamar Kuli Proyek, 10 Pria Lampung Diringkus Saat Curi Kabel Fiber Optik
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat meringkus 10 pemuda asal Lampung ketika mencuri puluhan meter kabel fiber optik milik Telkom di Jembatan Bonciang, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.. Dalam aksinya, seluruh pelaku menyamar sebagai pekerja proyek dan beraksi pada dini hari.
Kesepuluh orang yang ditangkap itu, yakni DK (29), JY (34), AR (26), HA (26), AS (21), AA (20), S (22), W (22), DS (22), dan H (35).
Selain mengamankan kabel lebih dari 10 kg, polisi juga menyita sejumlah alat bangunan mulai kapak besar, linggis serta mobil Kijang Innova hitam yang digunakan untuk kejahatan.
“Kami baru merilis setelah penyidikan rampung. Mereka dikoordinir oleh satu pelaku berinsial AR,” kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra di lokasi, Rabu (4/9/2019).
Kapolsek memaparkan terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan warga yang melihat sejumlah orang beraktifitas di Jembatan Bonciang, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Kala itu, mereka melaporkan adanya aktifitas yang dilakukan sejumlah kelompok pria.
Saat di datangi petugas, lanjut Ruly, para pelaku tak bisa menunjukan surat tugas. Temuan kabel yang terpotong kemudian kian mencurigakan keberadaan pelaku. Saat dikonfirmasi, pihak Telkom mengaku tidak ada aktifitas di kawasan itu.
“Malam itu juga kami meminta pihak telkom melakukan laporan pencurian asetnya,” ucap Ruly.
Kanit Reskrim AKP Rango Siregar mengatakan, hasil penyidikan sementara diketahui mereka telah beraksi di tiga tempat, seperti Bekasi dan kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Disitu puluhan kabel optik mereka potong dan jual dengan harga mahal.
“Satu pelaku yang kebanyakan kuli di upahi Rp300 ribu per malam. Bayaran cukup besar untuk kuli,” ucap Ranggo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu menggunakan waktu antara jam 2-5 pagi disaat jalanan sepi. Mereka juga menggunakan rompi proyek untuk menyamarkan aksinya.
“Ini didukung orang dalam yang tahu tentang lokasi proyek. Sebab beberapa pelaku diketahui merupakan para petugas harian lepas (PHL) pemasangan fiber optik,” tuturnya.
Staf Maintanence Telkom Area Jakarta Utara, Joseph mentaksi kerugian akibat aksi kriminal ini mencapai sekitar Rp37 juta. Selain itu, aksi pelaku juga membuat jaringan telpon dan internet terputus. “Kami harus mengalihkan ke fiber optik lain,” ucapnya.
Terhadap pengungkapan ini, Josep berterima kasih besar terhadap Polisi. Sekalipun baru dilakukan di areanya, namun sepak terjang pelaku cukup mengganggu.
Atas perbuatannya kesepuluh orang ini terancam hukuman 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Kesepuluh orang yang ditangkap itu, yakni DK (29), JY (34), AR (26), HA (26), AS (21), AA (20), S (22), W (22), DS (22), dan H (35).
Selain mengamankan kabel lebih dari 10 kg, polisi juga menyita sejumlah alat bangunan mulai kapak besar, linggis serta mobil Kijang Innova hitam yang digunakan untuk kejahatan.
“Kami baru merilis setelah penyidikan rampung. Mereka dikoordinir oleh satu pelaku berinsial AR,” kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra di lokasi, Rabu (4/9/2019).
Kapolsek memaparkan terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan warga yang melihat sejumlah orang beraktifitas di Jembatan Bonciang, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Kala itu, mereka melaporkan adanya aktifitas yang dilakukan sejumlah kelompok pria.
Saat di datangi petugas, lanjut Ruly, para pelaku tak bisa menunjukan surat tugas. Temuan kabel yang terpotong kemudian kian mencurigakan keberadaan pelaku. Saat dikonfirmasi, pihak Telkom mengaku tidak ada aktifitas di kawasan itu.
“Malam itu juga kami meminta pihak telkom melakukan laporan pencurian asetnya,” ucap Ruly.
Kanit Reskrim AKP Rango Siregar mengatakan, hasil penyidikan sementara diketahui mereka telah beraksi di tiga tempat, seperti Bekasi dan kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Disitu puluhan kabel optik mereka potong dan jual dengan harga mahal.
“Satu pelaku yang kebanyakan kuli di upahi Rp300 ribu per malam. Bayaran cukup besar untuk kuli,” ucap Ranggo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu menggunakan waktu antara jam 2-5 pagi disaat jalanan sepi. Mereka juga menggunakan rompi proyek untuk menyamarkan aksinya.
“Ini didukung orang dalam yang tahu tentang lokasi proyek. Sebab beberapa pelaku diketahui merupakan para petugas harian lepas (PHL) pemasangan fiber optik,” tuturnya.
Staf Maintanence Telkom Area Jakarta Utara, Joseph mentaksi kerugian akibat aksi kriminal ini mencapai sekitar Rp37 juta. Selain itu, aksi pelaku juga membuat jaringan telpon dan internet terputus. “Kami harus mengalihkan ke fiber optik lain,” ucapnya.
Terhadap pengungkapan ini, Josep berterima kasih besar terhadap Polisi. Sekalipun baru dilakukan di areanya, namun sepak terjang pelaku cukup mengganggu.
Atas perbuatannya kesepuluh orang ini terancam hukuman 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(ysw)