Tiga WN China Pemalsu Identitas Divonis 6 Bulan dan 3 Bulan Kurungan

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:47 WIB
Tiga WN China Pemalsu...
Tiga WN China Pemalsu Identitas Divonis 6 Bulan dan 3 Bulan Kurungan
A A A
JAKARTA - Tiga terdakwa pemalsuan identitas pribadi KTP, paspor, kartu keluarga, dan identitas lainnya divonis 6 bulan serta 3 bulan kurungan. Terdakwa Mulyadi Supardi divonis 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya sudah menjadi narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi Direktur Keuangan PT Central steel Indonesia (PT CSI).

Dua terdakwa lainnya, istri dan anak Mulyadi masing masing divonis 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun untuk Mulyadi dan 6 bulan untuk istri serta anaknya.

“Ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).

Ketiga terdakwa hanya diam dan menerima saja akan hukuman itu. Sementara, anggota JPU Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis itu.

Sebelumnya, Januar mengatakan, Mulyadi layak dihukum 1 tahun penjara. Ia dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas. “Meminta agar hakim memutuskan menyatakan Mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli. Menjatuhkan pidana kepada Mulyadi pidana 1 tahun,” kata Januar di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Perusahaan yang didirikan pada 2005 ini bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan. Kredit PT CSI dari bank pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp 500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, dalam mengajukan kredit ke bank, PT CSI memberikan data dan laporan keuangan yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah jalan, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Ketiganya ternyata warga negara Cina, namun mengaku sebagai WNI.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0774 seconds (0.1#10.140)