Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang, Sopir Nekat Gadaikan Mobil Majikan
A
A
A
JAKARTA - AS sopir pribadi ini harus berurusan dengan hukum lantaran nekat menggadaikan mobil milik majikannya. Aksi nekat itu dilatarbelakangi kekesalan tersangka karena tak diberi pinjaman uang oleh sang majikan.
Kapolsek Kembangan, AKP Fahrul Sudiana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil minibus. Di saat bersamaan AS selaku sopir pun menghilang tanpa jejak.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap AS di salah satu tempat di Tangerang, Banten."Ketika ditangkap AS tak melakukan perlawanan dan tersangka mengakui telah menggadaikan mobil majikannya sebesar Rp15 juta di Palembang, Sumatera Selatan," kata Fahrul kepada wartawan Selasa (27/8/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Multha Mubarak menjelaskan kasus ini bermula saat AS yang terlilit utang mencoba meminjam uang kepada majikannya. Namun sayang pinjaman AS ditolak oleh sang bos.
“Karena kesal dia kemudian mencuri mobil dan menggadaikan. Uang hasil gadai itu gunakan untuk bayar utang,” ujarnya. Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Kembangan, AKP Fahrul Sudiana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil minibus. Di saat bersamaan AS selaku sopir pun menghilang tanpa jejak.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap AS di salah satu tempat di Tangerang, Banten."Ketika ditangkap AS tak melakukan perlawanan dan tersangka mengakui telah menggadaikan mobil majikannya sebesar Rp15 juta di Palembang, Sumatera Selatan," kata Fahrul kepada wartawan Selasa (27/8/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Multha Mubarak menjelaskan kasus ini bermula saat AS yang terlilit utang mencoba meminjam uang kepada majikannya. Namun sayang pinjaman AS ditolak oleh sang bos.
“Karena kesal dia kemudian mencuri mobil dan menggadaikan. Uang hasil gadai itu gunakan untuk bayar utang,” ujarnya. Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
(whb)