Curi Tas Teman Aplikasi Kencan, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pelaku pencurian Tantan alias Arman yang berpura-pura sebagai
karyawan Transmedia diciduk petugas Polda Metro Jaya. Kesehariannya TA merupakan sopir taksi online.
Penangkapan terhadap Tantan bermula dari laporan seorang korban yang harus kehilangan tas merek Channel serta dua ponsel. Korban yang mengenal pelaku melalui aplikasi kencan online ini melakukan pertemuan di salah satu restoran cepat saji di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Tersangka menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio dan makan di restoran cepat saji tersebut."Sebelum turun untuk makan, tersangka meminta korban untuk meninggalkan tas di mobil," kata Argo kepada wartawan Senin (26/8/2019).
Argo menuturkan, ketika korban tengah makan, tersangka meminta izin untuk memesan makanan tambahan. Namun, pelaku justru balik ke mobil dan membawa kabur barang milik korban yang ada di dalam tas merek Channel seperti dua ponsel.
"Pelaku ditangkap di kawasan Antasari, Jakarta Selatan setelah kami menerima laporan dari korban. Pelaku ini berpforesi sebagai sopir taksi online, dan mengaku-aku sebagai karyawan Transmedia," ucap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
karyawan Transmedia diciduk petugas Polda Metro Jaya. Kesehariannya TA merupakan sopir taksi online.
Penangkapan terhadap Tantan bermula dari laporan seorang korban yang harus kehilangan tas merek Channel serta dua ponsel. Korban yang mengenal pelaku melalui aplikasi kencan online ini melakukan pertemuan di salah satu restoran cepat saji di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Tersangka menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio dan makan di restoran cepat saji tersebut."Sebelum turun untuk makan, tersangka meminta korban untuk meninggalkan tas di mobil," kata Argo kepada wartawan Senin (26/8/2019).
Argo menuturkan, ketika korban tengah makan, tersangka meminta izin untuk memesan makanan tambahan. Namun, pelaku justru balik ke mobil dan membawa kabur barang milik korban yang ada di dalam tas merek Channel seperti dua ponsel.
"Pelaku ditangkap di kawasan Antasari, Jakarta Selatan setelah kami menerima laporan dari korban. Pelaku ini berpforesi sebagai sopir taksi online, dan mengaku-aku sebagai karyawan Transmedia," ucap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(whb)