Ciduk Pengedar Ganja di Kalangan Pelajar, Polisi Sita 1 Kg Daun Haram

Senin, 26 Agustus 2019 - 19:50 WIB
Ciduk Pengedar Ganja...
Ciduk Pengedar Ganja di Kalangan Pelajar, Polisi Sita 1 Kg Daun Haram
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar ganja berinisial AF (30), ditangkap di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. AF merupakan pengedar ganja yang memasarkan barang haramnya di Jakarta Selatan dan Depok.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengtakan, AF biasa mengedarkan barang haram ke kalangan pelajar. Dalam pemeriksaan AF mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sejak 2015.

AF, lanjut Bastoni, mengedarkan ganja dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp100-500.000 per bungkus. Dari hasil penjualan barang haram tersebut, AF kerap mendapatkan imbalan dari dua bandar yakni A dan D yang masih berstatus DPO.

"Jadi AF ini pengguna, dengan harapan dia menjual dapat keuntungan bisa menggunakan. Selain itu dia bisa memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Bastoni pada Senin (26/8/2019).

Dia menuturkan, AF ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga kantong berisi ganja. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas kembali menyita 11 kantong ganja.

"Total semua barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 kilogram ganja siap edar," tuturnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8254 seconds (0.1#10.140)