Buntut Ambulans Dilarang Bawa Jenazah, Dinkes Tangerang Revisi SOP

Senin, 26 Agustus 2019 - 15:02 WIB
Buntut Ambulans Dilarang...
Buntut Ambulans Dilarang Bawa Jenazah, Dinkes Tangerang Revisi SOP
A A A
TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan revisi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan ambulans untuk kegawatdaruratan. Revisi SOP ini terkait viralnya jenazah korban tenggelam digendong oleh anggota keluarga lantaran tak bisa menggunakan ambulans di Puskesmas Cikokol.

Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, petugas Puskesmas Cikokol telah menjalankan tugasnya dengan baik. Keputusan petugas melarang penggunaan mobil ambulans untuk membawa jenazah sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan mobil ambulans.

"Terkait proses pada saat terjadinya kasus tersebut, Dinkes pada prinsipnya, setiap pegawai itu menjalankan pekerjaan sesuai juklaknya," kata Liza kepada wartawan Senin (26/8/2019).( Baca: Tak Diberi Ambulans, Jenazah Korban Tenggelam di Tangerang Digendong Ayahnya )

Namun, lanjut Liza, pasca-viralnya kejadian tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan Dinkes untuk merevisi SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119."Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus 2019. Hari ini kami akan menyosialisasikan ke semua puskesmas di Kota Tangerang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas kesehatan di Puskesmas Cikokol melarang pemakaian mobil ambulans untuk mengangkut jenazah bocah korban tenggelam di Cisadane. Petugas berdalih mobil ambulans bukan untuk membawa mayat.
Tetapi untuk membawa pasien yang sakit, karena dalam mobil itu banyak perlengkapan medisnya.Akibat penolakan itu, pihak keluarga bocah tenggelam membawa pulang anggota keluarganya dengan berjalan kaki. Peristiwa ini pun langsung mendapat sorotan publik.
Tidak hanya itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun langsung memerintahkan kepada Dinkes Kota Tangerang agar langsung merevisi SOP tentang ambulans.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)