DKI Bebaskan Kendaraan Penyandang Disabilitas Melintas Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI akan membolehkan kendaraan milik penyandang disabilitas melintas di kawasan ganjil genap. Nanti akan ada aturan baru yang diterapkan sehingga kendaraan disabilitas bisa melintas ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas bisa bebas melintas di kawasan ganjil genap.
"Kami akan berikan izin khusus bagi kendaraan milik penyandang disabilitas," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Sabtu (24/8/2019).
Nantinya, lanjut Syafrin, pemilik kendaraan tersebut mengurus izin ke Dishub DKI. Setelah izin dikantongi akan ada stiker khusus yang ditempelkan ke kendaraan tersebut. (Baca Juga: Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan hingga 6 September)
Sekadar informasi, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas bisa bebas melintas di kawasan ganjil genap.
"Kami akan berikan izin khusus bagi kendaraan milik penyandang disabilitas," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Sabtu (24/8/2019).
Nantinya, lanjut Syafrin, pemilik kendaraan tersebut mengurus izin ke Dishub DKI. Setelah izin dikantongi akan ada stiker khusus yang ditempelkan ke kendaraan tersebut. (Baca Juga: Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan hingga 6 September)
Sekadar informasi, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(ysw)