Imigrasi Jakarta Utara Amankan Puluhan WNA dari Apartemen Laguna
A
A
A
JAKARTA - Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 51 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Laguna, Pluit, Jumat (23/8/2019). Puluhan WNA itu ketahuan menyalahgunakan paspor dan juga ada sebagian yang sudah over stay.
Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya WNA tinggal di apartemen tersebut. Pihak imigrasi pun melakukan pengintaian hingga pada Jumat pagi menangkap 51 WNA itu.
"Dari 51 ini, 14 orang mempunyai paspor, 37 tidak ada dokumen perjalanan. bergilirnya waktu, akhirnya satu per satu datang paspornya sehingga ada 26 WNA yang memiliki paspor dan 25 WNA sampai sekarang belum ada dokumennya," ujar Agus di Kantor Kemenkumhan wilayah DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019).
Agus menuturkan, ada 26 WNA yang mengantongi paspor namun sudah melebihi batas waktu izin tinggal atau over stay. 25 WNA lainnya belum bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan petugas imigrasi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, beberapa laptop, telfon genggam, paspor, dan buku tabungan.
"Yang paling bisa kita banggakan adalah ditemukannya satu tas koper yang berisi diduga ini adalah bahan daripada uang dollar Amerika palsu. Jika diproses akan jadi uang dollar Amerika palsu. Dan ini ditemukan dari salah satu dari mereka yaitu warga negara Kamerun," ungkapnya.
Kemudian imigrasi akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing WNA yang ditangkap guna mengetahui permasalahan tiap WNA tersebut.
"Kita akan lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nah dari situ bisa kita pilah-pilah ini permasalahan apa. Yang dollar palsu sudah jelas, barang buktinya ada. Yang lainnya, jika indikasinya hanya overstay dan tidak melakukan kriminal ya akan kita deportasi. Tapi kalau indikasinya ada narkoba, cyber pasti kita serahkan ke instansi yang berwenang," tandasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya WNA tinggal di apartemen tersebut. Pihak imigrasi pun melakukan pengintaian hingga pada Jumat pagi menangkap 51 WNA itu.
"Dari 51 ini, 14 orang mempunyai paspor, 37 tidak ada dokumen perjalanan. bergilirnya waktu, akhirnya satu per satu datang paspornya sehingga ada 26 WNA yang memiliki paspor dan 25 WNA sampai sekarang belum ada dokumennya," ujar Agus di Kantor Kemenkumhan wilayah DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019).
Agus menuturkan, ada 26 WNA yang mengantongi paspor namun sudah melebihi batas waktu izin tinggal atau over stay. 25 WNA lainnya belum bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan petugas imigrasi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, beberapa laptop, telfon genggam, paspor, dan buku tabungan.
"Yang paling bisa kita banggakan adalah ditemukannya satu tas koper yang berisi diduga ini adalah bahan daripada uang dollar Amerika palsu. Jika diproses akan jadi uang dollar Amerika palsu. Dan ini ditemukan dari salah satu dari mereka yaitu warga negara Kamerun," ungkapnya.
Kemudian imigrasi akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing WNA yang ditangkap guna mengetahui permasalahan tiap WNA tersebut.
"Kita akan lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nah dari situ bisa kita pilah-pilah ini permasalahan apa. Yang dollar palsu sudah jelas, barang buktinya ada. Yang lainnya, jika indikasinya hanya overstay dan tidak melakukan kriminal ya akan kita deportasi. Tapi kalau indikasinya ada narkoba, cyber pasti kita serahkan ke instansi yang berwenang," tandasnya.
(mhd)