Kejari Jakarta Selatan Terima Berkas Tahap II Artis Jefri Nichol

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 15:47 WIB
Kejari Jakarta Selatan Terima Berkas Tahap II Artis Jefri Nichol
Kejari Jakarta Selatan Terima Berkas Tahap II Artis Jefri Nichol
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus tahap II penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Jefri Nichol . Kejari juga sudah menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21.

"Untuk tahap duanya, yakni tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Agustus kemarin," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro kepada wartawan, Jumat (23/8/2019). (Baca Juga: Polisi juga Cokok Seorang Rekan Jefri Nichol di Dunia Hiburan
Meski telah dinyatakan P21, kata dia, tersangka tidak ditahan di dalam rumah tahanan (rutan). Berdasarkan hasil assesment, kata dia, Jefri tetap menjalankan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Maka itu, kata dia, kasus ini akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jaksa di Kejari Jakarta Selatan paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan untuk masuk proses penuntutan," tuturnya. (Baca Juga: Terlibat Narkoba, Jefri Nichol Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Sekadar diketahui, Jefri Nichol dibekuk polisi di Kemang, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019 malam. Tersangka diduga penyelahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7160 seconds (0.1#10.140)