Jastip: Bermula dari Jasa Titipan Menjadi Modus Penyelundupan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 17:48 WIB
Jastip: Bermula dari...
Jastip: Bermula dari Jasa Titipan Menjadi Modus Penyelundupan
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang di terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2019 lalu.

Sebanyak 5.092 gram methamphetamine dan 13.917 butir ekstasi dari 5 kasus yang keseluruhannya dilakukan dengan modus barang penumpang berhasil diamankan dan proses hukum telah dijatuhkan. Tersangka berjumlah 16 orang dengan 11 orang warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing ditetapkan menjadi pelaku dalam seluruh upaya penyelundupan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa modus penyelundupan pada umumnya masih sama seperti kasus yang lalu, yaitu disembunyikan dengan cara ditelan (swallowed), disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam tubuh (inserted), dan disimpan pada dinding koper atau kemasan barang bawaan lainnya.

“Modus seperti ditelan, dimasukan ke dalam tubuh atau disimpan dalam dinding koper sudah menjadi modus operandi yang biasa dilakukan pelaku penyelundupan. Tentu modus seperti itu tidak akan luput dari pengawasan kita,” tutur Erwin dalam keterangan tertuls, Selasa (20/8/2019).

Namun yang menjadi perhatian pada kasus kali ini, yaitu disembunyikannya narkotika di kotak kemasan kosmetik barang bawaan penumpang yang diperuntukkan sebagai barang jasa titipan. Berdasarkan keterangan, penumpang sebelumnya memang sudah terbiasa bekerja sebagai penyedia jasa titipan hingga pada akhirnya dia ditawarkan untuk berangkat ke India untuk mengambil barang yang akan ia bawa ke Indonesia, yang ternyata di dalamnya berisi methamphetamine.

“Upaya penyelundupan narkotika dengan modus baru akan terus bermunculan dengan cara yang bahkan tak terpikirkan, sehingga perlunya sinergi dan koordinasi yang harmonis antar aparat penegak hukum, dan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” tutup Erwin.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)