Kisruh Kepengurusan Rumah Susun, Bank Tolak Pemblokiran Rekening
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Artha Graha Internasional menolak permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemblokiran rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Corporate Secretary Bank Artha Graha, Joni Budiono, mengatakan, P2RS membuka rekening Bank Artha Graha pada 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. "Pembukaan rekening P2RS Mediterania sudah sesuai ketentuan dan dianggap sah," ujar Joni kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Joni menegaskan, Bank Artha Graha telah menjalankan prosedur serta aturan perbankan mengenai pembukaan rekening tersebut. Dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah juga telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.
Untuk itu, kata Joni, Bank Artha Graha tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah yang bersangkutan. Manajemenpun telah menyatakan tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang lama, yakni P2RS dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai pengurus yang baru. "Kami tidak terkait dengan dua pengurus yang saling sengketa," Kata Joni.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, sebelumnya mengatakan, P2RS bukan pengurus yang sah dan tidak berhak untuk membuka rekening baru, dalam hal ini menampung uang penghuni.
"Kami juga mempertanyakan kenapa Bank Artha Graha mau menerima pembukaan rekening dari Ikhsan, yang tidak punya legal standing (mengelola Apartemen Mediterania)," kata Budi di kantor Ombudsman DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Dia menuturkan, saat ini ada dua rekening untuk menampung pembayaran listrik, air dan iuran pengelolaan lingkungan hunian vertikal tersebut. Kedua rekening itu adalah rekening BCA dan Bank Artha Graha.
"Rekening yang sah adalah rekening BCA yang saat ini telah dipegang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania yang baru terbentuk," tuturnya.
Sebagai informasi, kepengurusan P3SRS yang sah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019 yang terbit pada 29 April lalu. P3SRS yang sah adalah yang dipimpin oleh Khairil Poloan. Pemilihan pengelola Apartemen Mediterania telah mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Namun pengurus apartemen yang lama, yakni P2RS pimpinan Ikhsan tidak mau melepas aset pengelolaan apartemen. Sehingga mereka membuat rekening baru di Bank Artha Graha.
Corporate Secretary Bank Artha Graha, Joni Budiono, mengatakan, P2RS membuka rekening Bank Artha Graha pada 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. "Pembukaan rekening P2RS Mediterania sudah sesuai ketentuan dan dianggap sah," ujar Joni kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Joni menegaskan, Bank Artha Graha telah menjalankan prosedur serta aturan perbankan mengenai pembukaan rekening tersebut. Dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah juga telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.
Untuk itu, kata Joni, Bank Artha Graha tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah yang bersangkutan. Manajemenpun telah menyatakan tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang lama, yakni P2RS dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai pengurus yang baru. "Kami tidak terkait dengan dua pengurus yang saling sengketa," Kata Joni.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, sebelumnya mengatakan, P2RS bukan pengurus yang sah dan tidak berhak untuk membuka rekening baru, dalam hal ini menampung uang penghuni.
"Kami juga mempertanyakan kenapa Bank Artha Graha mau menerima pembukaan rekening dari Ikhsan, yang tidak punya legal standing (mengelola Apartemen Mediterania)," kata Budi di kantor Ombudsman DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Dia menuturkan, saat ini ada dua rekening untuk menampung pembayaran listrik, air dan iuran pengelolaan lingkungan hunian vertikal tersebut. Kedua rekening itu adalah rekening BCA dan Bank Artha Graha.
"Rekening yang sah adalah rekening BCA yang saat ini telah dipegang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania yang baru terbentuk," tuturnya.
Sebagai informasi, kepengurusan P3SRS yang sah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019 yang terbit pada 29 April lalu. P3SRS yang sah adalah yang dipimpin oleh Khairil Poloan. Pemilihan pengelola Apartemen Mediterania telah mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Namun pengurus apartemen yang lama, yakni P2RS pimpinan Ikhsan tidak mau melepas aset pengelolaan apartemen. Sehingga mereka membuat rekening baru di Bank Artha Graha.
(thm)